Tabrak Lari Bocah hingga Perdarahan Otak, Polisi Periksa Urine Sopir Mercy

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Polisi menetapkan MRK (21) pengemudi mobil mewah mercedes benz dengan nomor polisi B 2388 RFQ sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 9 tahun (sebelumnya disebut tujuh tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2021) siang.

Polisi telah memeriksa urine MRK (19), pengemudi Mercy B 2388 RFQ yang menabrak lari bocah berusia 9 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pemeriksaan urine dilakukan untuk memastikan, apakah yang bersangkutan mengemudi dalam pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

“Sudah dicek urine dan hasil masih kami tunggu,” kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Minggu (21/3) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial, MRK langsung tancap gas seusai menyerempet ketiga korbannya yang tengah berjalan kaki.

Akibat peristiwa ini, bocah berusia sembilan tahun mengalami perdarahan otak. Sementara kedua orangtuanya mengalami luka ringan.

Aparat kepolisian sempat kesulitan saat berupaya mengidentifikasi mobil milik MRK, lantaran pelat nomornya tak terekam jelas kamera pengintai atau CCTV.

Total ada 10 CCTV di sekitar lokasi yang telah diperiksa di Puslabfor Polri, hingga akhirnya pelat nomor kendaraan berhasil terindentifikasi.

“Setelah kami datangi TKP (rumah MRK), ditemukan Mercy yang pecah kacanya dan tidak ada spionnya. Berarti sudah dapat dipastikan kendaraan itu lah yang melakukan tabrak lari,” ujar Sambodo.

Ketika itu, kata Sambodo, MRK yang merupakan mahasiswa, tidak ada di rumah. Dia baru menyerahkan diri Rabu siang, setelah diultimatum polisi.

“Rabu sekitar pukul 12.30 WIB yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara,” bebernya.

Atas perbuatannya, MRK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat memakai Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait