Tabrak UU Minerba, Fraksi PKS Minta Pemerintah Cabut Permen ESDM NO. 7 Tahun 2020

  • Whatsapp

JAKARTA. Diam-diam, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 yang berkaitan dengan tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS DPR RI menilai, Permen ini kebablasan dan tidak etis.

Suara keras disampaikan Saadiah Uluputty, anggota Komisi VII. Menurutnya terbitnya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 menampakkan wajah kementerian ESDM yang tidak memahami etika politik. “Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tidak etis. Menteri ESDM tidak mendasari penetapan regulasi tersebut dengan etika politik. Itu Permen asal nyelonong di tengah kesibukan republik ini menghadapi wabah Covid 19”, sebut Saadiah di Jakarta (4/4).

Sikap Saadiah menentang Permen tersebut didasari pada sejumlah kontroversi yang tercantum dalamnya. Dirinya mencontohkan, dalam Permen ESDM No 7/2020, diatur pada pasal 105 Ayat 1 bahwa “Pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir harus mengajukan permohonan menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir”.

Lanjut Saadiah, pasal 106 ayat 2 menyebut bahwa : Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Dua pasal di atas tegas Saadiah adalah akal-akalan pemerintah. “Jika dijalankan maka perpanjangan izin PKP2B yang telah habis masa kontraknya cukup hanya dilakukan dengan keputusan Menteri tanpa melalui proses lelang”, imbuhnya.

Tegas Saadiah, Permen ESDM telah menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 172 yang menegaskan syarat hak untuk mendapat izin perpanjangan tanpa lelang adalah hanya pemegang izin yang telah mengajukan permohonan perpanjangan setahun sebelum UU Minerba ini diberlakukan yaitu sebelum tanggal 12 Januari 2008.

“Konsekwensinya, untuk pemegang izin yang habis kontraknya setelah tanggal tersebut, permohonan perpanjangan harus melalui lelang. Tidak bisa ujug – ujug, diatur dengan Permen lalu ujungnya tanpa lelang”, sesal Aleg Dapil Provinsi Maluku.

Fraksi PKS tandasnya, mempunyai komitmen untuk memastikan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Sehingga dirinya meminta agar pemerintah mencabut Permen No 7/2020. “Permen ini diterbitkan dengan menabrak UU Minerba. Harus dicabut. Proses perpanjangan PKP2B harus mengikuti prosedur. Termasuk memberi prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk mendapatkan IUPK”, tegas aleg dari Dapil Maluku. (***)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait