SURABAYA – beritalima.com, Anugrah Yudo Witjaksono melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Prima Master Bank (PMB) Jalan Jembatan Merah No 15-17. Gugatan itu dilayangkan setelah tabungannya senilai Rp 5 miliar hilang.
Pengacara Yudo, Sahid menyatakan, kliennya sebagai nasabah memiliki rekening giro dan tabungan master plus di bank tersebut. Pada 3 April 2018 lalu, Yudo meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 miliar dari rekening giro ke tabungan master plus.
Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 miliar ke tabungan master plus. Dengan demikian, total uang yang dipindah bukukan Rp 5 miliar.
Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.
“Alasannya, mereka (Bank Prima) bilang tidak masuk. Padahal bukti setoran ada. Tapi, uang itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain,” ujar Sahid. Minggu (12/5/2019).
Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali.
“Dugaan kami dikasih ke kantor cabang yang di Semarang. Mereka ada kucuran kredit, tapi tidak kembali uangnya, uang Pak Yudo diduga untuk nalangi di situ,” ungkapnya.
Sejauh ini, Yudo meminta Bank Prima bertanggungjawab terhadap uangnya yang hilang. Namun, Sahid mengklaim kalau sampai kini tidak ada itikad baik dari bank tersebut. Dari mediasi terakhir, Bank Prima enggan mengganti uang Yudo yang hilang. Alasannya, penyerahan dan transaksi tidak tercatat di sistem bank.
“Kami menggugat karena tidak ada itikad baik dari Bank Prima. Kami sudah upayakan mediasi sampai pengadikan tapi gagal. Akhirnya terpaksa gugatan kami lanjutkan,” katanya.
Uang itu merupakan tabungan Yudo selama 25 tahun menjadi nasabah. Selama itu pula dia percaya terhadap bank tersebut. Dia jarang mengecek tabungannya tersebut karena kepercayaannya.
“Permintaa klien kami sederhana. Uang tabungan Rp 5 miliar dikembalikan, perkara selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Prima sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Jawa Pos sudah berupaya mengkonfirmasi sejak Selasa (30/4/2109) lalu, sampai kemarin. Namun, sampai kemarin pihak bank belum bisa memberikan jawaban.
Pada Kamis (9/5/2019), Jawa Pos mendatangi Kantor Bank Prima di Jalan Jembatan Merah. Saat itu, Immanuel Wahyudi yang mengenalkan diri sebagai salah satu direksi bagian legal menyatakan kalau pihak bank menyerahkan semuanya mengenai konfirmasi kepada pengacaranya, Michael P. Alatas.
“Nanti satu pintu ke Pak Michael sebagai pengacara. Nanti akan kami buatkan surat kuasanya secepatnya,” ujar Yudi.
Jawaban ‘secepatnya’ selalu diberikan Yudi saat Jawa Pos berupaya mengkonfirmasi mulai Kamis (2/5/2019). Terakhir, Michael menyatakan tidak bisa memberikan konfirmasi karena belum mendapatkan surat kuasa untuk menjelaskan ke media.
“Saya sebenarnya mau saja kasih konfirmasi tapi sampai sekarang belum dapat surat kuasa dari Bank Prima. Tadi barusan saya konfirmasi ke mereka kalau sekarang konfirmasi ke media sedang disusun dan akan disampaikan besok,” ujarnya kemarin. (Han)