Jombang | beritalima.com – Kegiatan religius ini dipusatkan di Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang dan diikuti oleh siswa SD dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Jombang. Kegiatan ini bertepatan dengan Tadarrus Al-Qur’an Siswa Sekolah Dasar se – Kabupaten Jombang pertana digelar di tahun 2026 pada tangfal 23 Februari hingga 6 Maret 2026.
Pembukaan dilaksanakan dengan khidmat dan secara resmi dibuka oleh Wor Windari, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Bidang Bina SD dan jajarannya, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) dari Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Sekretaris Takmir Masjid Agung Baitul Mukminin, serta Ketua Kelompok Kerja Guru PAI beserta seluruh jajaran pengurusnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas lembaga dalam menyukseskan sebuah kegiatan. Menurutnya, pelaksanaan Tadarrus Al-Qur’an Siswa SD tahun ini menjadi contoh nyata keberhasilan kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Takmir Masjid Agung Baitul Mukminin, serta Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
“Kolaborasi adalah kunci keberhasilan sebuah kegiatan. Dengan menggandeng Takmir Masjid Agung dan Kemenag Jombang, kegiatan Tadarrus Al-Qur’an ini dapat berjalan lebih meriah, tertib, dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi pembentukan karakter religius siswa,” ungkapnya.
Kegiatan Tadarrus Al-Qur’an ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi para siswa, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keimanan, kebersamaan, dan kecintaan terhadap Al Quran sejak usia dini. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter religius di lingkungan sekolah dasar se-Kabupaten Jombang.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada 180 lembaga penerima hibah yang digelontorkan dari dana APBD tahun 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula 1 Disdikbud Jombang sekaligus nelaksanakan Spsialisasi dan Penandatanganan NPHD, pada Senin 23 Februari 2026.
Wor Windari falam sambutannya mengatakan pentingnya NPHD sebagai dokumen utama sebelum dana hibah dapat dicairkan kepada lembaga penerima. Ia menjelaskan bahwa NPHD merupakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang berfungsi sebagai nota kesepahaman (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wor Windari menyampaikan bahwa NPHD memuat berbagai kesepakatan penting, mulai dari usulan kegiatan, proses pencairan dana, waktu pelaksanaan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Seluruh ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan, ia menegaskan agar seluruh lembaga mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Pelaporan diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak molor dari jadwal kegiatan yang telah disepakati.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dicairkan secara langsung dalam satu kali pencairan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima hibah dapat memahami mekanisme, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Jurnalis: dedy








