Tagih Sewa Kantor, Bertemu Bupati Tana Tidung, DPD RI Kecam Inhutani

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga mengunjungi Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT), Rabu (4/8).

Kunjungan itu dimanfaatkan Fernando untuk berdialog dengan Bupati KTT, Ibrahim Ali beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu kedua belah pihak membahas soal kelanjutan upaya advokasi konsesi lahan di wilayah KTT.

Seperti diketahui, keberadaan kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah sejak KTT berdiri 2007 mendiami lahan Inhutani dan dua perusahaan besar lainnya sehingga harus membayar sewa setiap tahunnya sampai miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar.

Kepada Fernando, Ibrahim Ali menjelaskan upaya advokasi lahan konsesi di wilayah KTT termasuk mengupayakan mempunyai pusat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang representatif dan milik sendiri serta tidak lagi izin pinjam pakai kawasan hutan, belum membuahkan hasil sampai.

Sebagai Bupati KTT, kata dia, saya sudah bertemu Pak Wamen LHK April lalu yang di fasilitasi Bang Fernando. Ketika itu Pak Wamen berjanji akan membantu alih status lahan Pemerintah KTT karena payung hukumnya juga sudah tersedia.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan kelanjutannya. Malah pihak Inhutani mengirimkan surat kepada saya. Di surat itu Inhutani menagih Rp 50 miliar lebih untuk sewa kantor Pemkab KTT. Kami jadi mempertanyakan koordinasi Kementerian LHK dengan Inhutani,” tegas Ibrahim.

Menanggapi itu, Fernando mengecam langkah Inhutani yang menagih sejumlah Rp 50 miliar lebih untuk sewa kantor Pemkab Tana Tidung. Fernando mempertanyakan buruknya komunikasi dan koordinasi antara Kementerian LHK dan Inhutani terkait konsesi lahan di KTT dan pelepasan Kantor Pemkab KTT dari kawasan hutan.

“Masalah konsesi lahan di KTT ini menjadi perhatian utama saya. Bahkan sebagai pimpinan Komite I DPD RI yang menjadi mitra Kementerian LHK, saya sudah menggelar pertemuan Bupati KTT dengan Kementerian LHK yang ketika itu diwakili Pak Wamen LHK,” kata Feernando.

Dikatakan, saya menyayangkan sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Padahal payung hukum sudah ada dari PP 43 tahun 2021, Permen LHK juga sudah ada. Fernando juga mengecam pihak Inhutani soal tagihan sewa kantor Pemkab.

“Saya akan agendakan di Komite I DPD RI pada masa sidang ini Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian LHK dan Pemkab KTT agar permasalahan alih status lahan di KTT ini bisa segera terselesaikan”, demikian Fernando Sinaga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait