SURABAYA, beritalima.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rudy Septyan Danuarta, mantan sales PT Mega Perkakas Abadi (MPA). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp202.839.954 dari pembayaran sejumlah pelanggan.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Kejari Tanjung Perak, yakni Agoes Tjandrakusuma, Mutaqin, dan Herman Suyanto, mengungkap praktik penagihan tunai yang dilakukan terdakwa. Uang pembayaran dari pelanggan disebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Saksi Agoes Tjandrakusuma selaku auditor internal PT MPA menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap saat dirinya bersama Suripto melakukan audit pada September 2025. Audit dilakukan setelah ditemukan adanya tunggakan besar dari pelanggan yang berada di bawah tanggung jawab terdakwa.
“Setelah dicek satu per satu, ternyata mayoritas pelanggan sudah melakukan pembayaran. Namun pembayarannya dilakukan langsung kepada terdakwa, bukan ke rekening perusahaan,” kata Agoes di hadapan majelis hakim. Selasa (7/4/2026).
Agoes menegaskan, sesuai SOP perusahaan, seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PT MPA di Bank BCA, CIMB Niaga, dan Bank Panin. Namun, sejumlah pelanggan mengaku diminta terdakwa melakukan pembayaran secara tunai.
Dari hasil audit, pembayaran tunai yang diterima terdakwa di antaranya berasal dari Luwes Jaya Imron sebesar Rp2.040.000, Krisna Teknik (Roni Ismawan) Rp8.200.530, CV Rejo Jaya Abadi Rp10.993.891, MKS Teknik dengan total puluhan juta rupiah, Bintang Sarana Teknik Rp22.737.620, serta Prima Diesel Rp6.150.398.
Selain itu, ditemukan pula transaksi senilai Rp20.625.375 yang mengatasnamakan pelanggan yang ternyata tidak pernah melakukan pemesanan barang.
“Total yang tidak disetorkan terdakwa mencapai Rp202.839.954,” tegas Agoes.
Menurutnya, pembayaran tunai tersebut diserahkan pelanggan dalam rentang satu minggu hingga satu bulan setelah barang diterima. Namun uang itu tidak pernah dilaporkan maupun masuk ke kas perusahaan.
Keterangan Agoes diperkuat oleh saksi Mutaqin, sopir pengiriman PT MPA, yang membenarkan bahwa barang memang dikirim ke pelanggan sesuai pesanan.
Sementara itu, saksi Herman Suyanto, salah satu pelanggan, mengaku telah membayar lunas kepada terdakwa secara tunai karena percaya.
“Terdakwa saat menagih membawa surat lunas dari MPA. Kami bayar karena sudah percaya,” ujar Herman di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Rudy diketahui bekerja sebagai sales dengan gaji Rp4.838.000 per bulan berdasarkan surat keterangan kerja tertanggal 6 Oktober 2025.
Keterangan para saksi dinilai menguatkan dakwaan jaksa bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp202.839.954 milik PT Inti Selaras Perkasa (ISP), selaku induk usaha PT Mega Perkakas Abadi.
Atas perbuatannya, Rudy didakwa melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) dan/atau Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai persidangan, kuasa hukum PT MPA, Irene Angelita Rugian dari Rens Law Office, menegaskan bahwa perusahaan menjadi korban dalam perkara tersebut dengan kerugian sekitar Rp200 juta.
“Kami sedang dalam tahap pembuktian. Perusahaan melaporkan terdakwa karena ada dugaan penggelapan dalam jabatan maupun penipuan,” ujar Irene.
Ia juga mengungkap adanya temuan baru dari jaksa bahwa terdakwa diduga membuat atau menggunakan surat palsu untuk meyakinkan pelanggan agar membayar secara tunai.
“Surat itu dipakai untuk meyakinkan customer agar membayar uang melalui dirinya. Padahal uang itu tidak pernah diberikan kepada perusahaan,” jelasnya.
Irene menegaskan bahwa penagihan memang dilakukan oleh sales, namun pembayaran hanya dilakukan melalui sistem transfer.
“Perusahaan hanya menggunakan sistem transfer. PT MPA tidak pernah menerima pembayaran tunai,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggan bersedia membayar tunai karena merasa yakin setelah melihat surat yang dibawa terdakwa.
“Customer ini sudah lama bekerja sama. Karena diyakinkan dengan surat itu, mereka percaya dan mau membayar tunai,” ujarnya.
Irene menambahkan, PT MPA yang telah beroperasi puluhan tahun memiliki komitmen menjaga integritas perusahaan.
“Langkah melaporkan terdakwa ini adalah bagian dari menjaga integritas dan nama baik perusahaan,” pungkasnya. (Han)








