BULELENG, beritalima.com | Kepolisian Resort (Polres) Buleleng Singaraja Bali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada awal Oktober lalu dengan korban bernama GEDE SUDIARTA (31) alias Botak , warga yang berasal dari Jalan Lingga , kelurahan Banyusari yang keseharian nya sebagai tukang pembantu parkir sekaligus bandar bola adil di wilayah Banyusari.
Polres Buleleng berhasil mengamankan tersangka atas nama KELET.
Awal mula korban ditemukan oleh warga dengan kondisi luka robek pada perut dan di bawah pusar , dan mengalami luka di bagian kepala serta luka pada tangan sebelah kiri . Selanjutnya warga yang berada di lokasi saling membantu dan mengantarkan korban ke RSUD BULELENG , namun setelah mendapat penanganan/ perawatan dari pihak tim medis rumah sakit , korban tidak dapat di selamatkan dan menghembuskan nafasnya pukul 18:20 wita.
Sebelumnya SUDIARTA pada Minggu siang sekitar pukul 11:30 wita minum mabuk dengan Gombloh serta teman lainnya , kemudian sekitar pukul 15:30 wita Sudiarta meminta tolong kepada Gombloh agar diantarkan ke jalan pulau Belitung untuk bertemu dengan Ketut Mahardika alias kelet . Setibanya di rumah kelet saat nya bertanya kepada Arif , tiba – tiba datanglah kelet yang mengendarai mobil . Karena kelet sudah datang maka Arif pergi . Selanjutnya kelet berdialog pada saat itulah Botak dan kelet beradu mulut hingga berujung nya penebasan terhadap Botak yang di lakukan kelet.
“Keduanya merupakan teman akrab pada waktu itu botak yang datang untuk menagih utang uang sabhu yang selama ini belum di bayar kelet . melihat hal ini Gombloh yang mengantarkan Sugiarta yang bergegas pergi untuk mencari Made Pasek Budiasa dengan tujuan memberitahukan bahwa Sugiarta dan kelet sedang ribut . Kemudian Pasek bersama Gombloh berangkat ke rumahnya kelet,” ungkap Kapolres Buleleng.
Kapolers Buleleng Singaraja Bali AKBP Made Suka Wijaya Bersama Kapolsek kota Singaraja Kompol , A.A. Wiranata Kusuma S.H.M.M. mengatakan bahwa penebasan yang di lakukan kelet terhadap Botak diakibatkan karena uang pembelian sahbu , kornologis nya kejadian anatara korban dengan tersangka terjadi cekcok .
“Motif sementara yang kita dapatkan itu adalah masalah penjualan sahbu . Korban meminta uang kepada tersangka untuk membeli barang berupa sahbu , namun di tolak oleh tersangka. Pada saat itu korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman alkohol , lalu korban menyerang tersangka dan tersangka mengambil sebilah barang . tersangka melakukan penebasan terhadap korban sebanyak 3x dan tersangka juga terluka akibat barang miliknya sendiri pada saat terjadi perebutan pedang ” ucapnya kapolers Buleleng Singaraja Bali ini .
Dalam kesaksiannya pelaku kelet saat mengatakan dirinya didorong – dorong oleh korban hingga ke kamar suci.
“Terus saya lihat ke belakang ada pedang lalu saya ambil untuk menakuti terus saya sendiri kena dan dia melawan juga . Kejadian di kamar suci saya sekitar pukul 15:00 wita . Nah saya pakai sabhu sudah lama tapi sejenak enam bulan ini tidak pernah ketemu dia lagi” ujar ketet pada awak media (04/10) .
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini , pelaku sementara di jerat dengan pasal :338 KUHP Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)