SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Edwin Ariyanto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan menggelapkan uang tagihan milik PT. Perdana Jatiputra Cabang Surabaya yang beralamat di Pertokoan Fira C-05 Jl. Raya Kenjeran No.475 Surabaya sebesar Rp.1.569.700.000. Selasa (7/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Siska Kristin dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Edwin bekerja di PT. Perdana Jatiputra sebagai Sales Manager sejak tanggal 04 September 2023 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 16.700.000 serta uang tunjungan uang makan dan uang transportasi, maupun komisi penjualan setiap bulannya sekitar Rp. 4.000.000.
Sebagai Sales Manager terdakwa Edwin punya tugas dan tanggung jawab menjual mesin-mesin milik PT. Perdana Jatiputra di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Juga melakukan penagihan dan pembayaran kepada konsumennya yang telah membeli barang, dan apabila ada konsumen yang melakukan pembayaran kepada Perusahaan.
Untuk mekanisme dari pemesanan mesin pada PT. Perdana Jatiputra ada Tiga cara yaitu konsumen melakukan pemesanan/order bisa langsung menelpon kepada kantor atau menelpon kepada sales/marketing mengenai barang/mesin yang hendak dibeli.
Setelah melakukan pemesanan yang kemudian diterima oleh Sales Manager dan akan diterbitkan Sales Order (SO).
Setelah tercetak Sales Order (SO) yang telah disetujui managemen maka dibuatkan Surat Perintah Kirim (Delivery Order) oleh Manager untuk diserahkan kepada Gudang. Kemudian setelah mesin disiapkan dikirimkan ke alamat pemesan sesuai dengan alamat yang tertera pada surat pengiriman barang (Goods Issue) dengan menggunakan jasa expedisi.
Setelah surat pengiriman mesin diterima konsumen, maka Bagian Accounting akan membuatkan faktur dan diserahkan ke Bagian Keuangan dan Piutang, pada saat pelunasan maka faktur dikirimkan ke konsumen, selama belum lunas, setiap bulan ditagih oleh Bagian Keuangan dan Piutang melalui telepon. Apabila konsumen hendak membayar maka diperbolehkan membayar secara transfer ke rekening milik perusahaan, bukan kepada rekening yang lainnya.
Namun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 terdakwa Edwin telah menerima pembayaran secara transfer dari para konsumennya, akan tetapi uang pembayaran dari konsumen tersebut tidak disetorkan ke PT. Perdana Jatiputra melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. Perdana Jatiputra.
“Terdakwa menawarkan kepada konsumennya untuk nego harga agar memperoleh keringanan harga dari Managemen PT. Perdana Jatiputra dan meminta agar konsumen mengirimkan uang ke rekening yang terdakwa berikan, padahal rekening yang diberikan oleh terdakwa tersebut bukan merupakan rekening milik PT. Perdana Jatiputra melainkan rekening milik ibu terdakwa yang bernama Aylinawati dengan no. rek BCA: 1210265259,” kata Jaksa Siska membacakan surat dakwaan.
Korbannya tandas Jaksa Siska, CV. Ikyra, PT. Prima Media dan PT. Sukses Cemerlang Indoraya.
CV. Ikyra Jalan Manggis 22 RT 001 RW 002 Selosari Magetan senilai Rp. 780.000.000,- untuk pembelian satu unit mesin Accuriopress C4070, yang telah diterima oleh CV IKYRA pada tanggal 12 Januari 2024. Untuk faktur tersebut CV Ikyra telah melakukan pembayaran pada tanggal 21 Desember 2023 senilai Rp. 20.000.000 secara transfer dari rekening atas nama Agus Djoko Purwanto ke nomor rekening 1210265259 atas nama Aylinawati yang dikeluarkan oleh Bank BCA.
Tanggal 23 Desember 2023 senilai Rp. 20.000.000, tanggal 23 Desember 2023 senilai Rp. 10.000.000 dan tanggal 25 Desember 2023 senilai Rp. 20.000.000 dan uang pembayaran DP tersebut tidak disetorkan ke perusahaan PT. Perdana Jatiputra.
Sedangkan untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp. 710.000.000, CV Ikyra sudah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening BCA No.0023013581 atas nama PT. Perdana Jatiputra.
PT Prima Media Malang dengan faktur nomor PCR-1011-A tanggal 31 Januari 2024 senilai Rp. 700.010.000 untuk pembelian satu unit mesin Konica Minolta C 4070. Atas faktur tersebut, PT Prima Media Malang pada tanggal 26 Desember 2023 telah transfer senilai Rp. 99.700.000.
PT. Sukses Cemerlang Indoraya dengan faktur nomor PCR-1051-C tanggal 28 Maret 2024 senilai Rp. 1.650.000.000 untuk pembelian satu unit mesin Accuriopress C7090, yang telah diterima oleh PT. Sukses Cemerlang Indoraya pada tanggal 28 Maret 2024.
Untuk faktur tersebut PT Sukses Cemerlang Indoraya telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.650.000.000.
“Ternyata dari total uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1.569.700.000 tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk mengembalikan kerugian kepada investor atas investasi robot trading,” pungkas Jaksa Siska membacakan surat dakwaan.
Saksi Steven, saksi Victor dan saksi Sugianto saat diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan semua isi surat dakwaan dari Jaksa.
“Ada penjualan dari PT Perdana Jatipura
yang tidak terbayar. Mesin sudah dikirim tapi uang belum masuk,” katanya saat memberikan keterangan.
Saksi Steven juga mengatakan mendapatkan info penyimpangan tersebut langsung dari Direktur PT. Perdana Jatipura cabang Jawa Timur.
“Besok harinya, tim perusahaan langsung mengadakan rapat dan melakukan audit internal. Ditemukan jumlah nominal penyimpangannya Rp. 1,6 miliar dan itu diakui oleh terdakwa Edwin. Katanya atas nama 3 pelanggan,” lanjutnya.
Menurut saksi Stephen, pihaknya sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Tapi terdakwa Edwin mengatakan tidak sanggup mengembalikan karena uangnya habis dipakai untuk trading” pungkasnya.
Sementara saksi Sugianto mengaku sebagai pembeli mesin dia sudah membayar ke rekening atas nama Aylinawati yang dikirim oleh terdakwa Edwin. (Han)