SURABAYA, beritalima.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar lebih yang harus dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru.
Setelah putusan perkara dinyatakan inkracht, Komisi B DPRD Surabaya mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan hearing khusus guna membahas pelaksanaan pembayaran tersebut.
Rapat hearing tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya. Undangan resmi dengan Nomor Surat 600.4.15.2/1881/436.5/2026 bersifat segera telah dikirimkan kepada sejumlah pihak terkait.
Dalam hearing tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mengundang pimpinan dan anggota Komisi B, Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Adipati KRMH Jacob Hendrawan selaku Direktur Utama PT Unicomindo Perdana.
Langkah hearing ini dilakukan setelah berbagai upaya hukum ditempuh PT Unicomindo Perdana, termasuk mengirimkan permohonan eksekusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI terkait tagihan Rp104.241.354.128,00 yang hingga kini belum dibayarkan.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung RI guna meminta penegasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Surat bernomor 05/LF.JLI/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.M.
Dalam permohonan itu, Robert meminta Kejaksaan Agung berperan aktif guna memastikan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Langkah ini kami tempuh agar ada penegasan dan intervensi, sehingga Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Robert Simangunsong, Kamis (9/4/2026).
Sengketa hukum antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sendiri bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah yang dilakukan sejak tahun 1989. Namun dalam perjalanannya, kerja sama tersebut mengalami perselisihan yang berujung pada proses gugatan perdata panjang.
Perkara ini telah melalui berbagai tahapan peradilan hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00.
Meski putusan telah final dan mengikat, hingga kini Pemkot Surabaya belum melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut. Bahkan, menurut kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, pengadilan juga telah mengeluarkan aanmaning atau peringatan pelaksanaan putusan yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar (aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Robert.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya kini hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan demi menjamin kepastian hukum.
“Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tandasnya.
Hearing Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk mendorong Pemkot Surabaya segera mencairkan pembayaran yang telah tertunda selama bertahun-tahun tersebut. (Han)








