SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmad Dhani selama 60 hari.
Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang.” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung melalui saluran WhatsApp. Sabtu (2/3/2019).
Bahkan masih kata Richard. meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, namun hal tersebut tak berpengaruh, sebab perpanjangan ini merupakan bentuk upaya paksa.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa. Sebab surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng,” kata Richard lagi.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait ‘vlog idiot.’ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Han)