Tahap 1, Jaksa Terima Berkas Oknum Kades Buya Terlibat tindak Pidana Pilkada

  • Whatsapp

Raimond Chrisna Noya, SH Kepala Seksi Inteljen Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menerima berkas perkara tersangka oknum kepala Desa Buya inisial SS dari tim penyidik kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat diwawancarai dikantornya, Kamis (21/11/24)

Menurutnya, pada Rabu 13 November 2024, Tim Penyidik Gakumdu Polres Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan undang – undang pemilihan.

“Untuk itu, kami dari jaksa peneliti di berikan kesempatan 3 hari untuk meneliti berkas yang dimaksud, lalu melakukan ekspos, kami bahas perkaranya, kami analisa berkas perkaranya dan ditemukan ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi, “kata Raimond

Selanjutnya, kami mengelurkan P19 (berkas perkara belum lengkap dan harus dilengkapi dalam penyelidikan tambahan) P19, dan berkas perkara tahap I kami kembal kepada tim penyidik Polres Kepulauan Sula pada Senin 18 Novembet 2024 kemarin

“Kemudian pada 20 November 2024 tim Penyidik Polres Kepulauan Sula mengembalikan lagi berkas perkara tahap 1 ulang kepada kami. Karena, kemarin baru saja dikembalikan kami diberi waktu berdasarkan undang – undang 3 hari, untuk menentukan sikap. Apakah penyelidikan tambahan untuk melengkapi berkas perkara tersebut

Apabila sudah lengkap, kita muncul P21 atau kita nyatakan berkas perkara sudah lengkap dan kemudian kita limpahkan ke Pengadilan. Seandainya berkas perkara belum lengkap dan penyelidikan tambahan belum memenuhi petunjuk.

Untuk itu, kami mohon waktu, karena kami masih dalam proses meneliti berkas yang dikembalikan kepada kami, ” ucap Raimond

Selain itu, ada dua (2) perkara dan ada dua (2) tersangkanya, jadi ini perkara yang berbeda kenapa karena Lokus dan Tempusnya juga berbeda, satu (1)nya adalah inisial SS (tersangkanya alis Sawal) kemudian tersangka ke-2 SS juga (alias Saleh)

Dua berkas perkaranya sama-sama masuk karena dilaporakan pada waktu yang bersamaan, kemudian Pasal yang disahkannya juga sama, yakni Pasal 71 ayat 1 junto Pasal 188 undang-undang Pemilihan.

Pada dasarnya Pasal 71 dan pasal 188 ini berbicara tentang adanya di sangka, pelaku ini disangka melakukan tindakan atau keputusan yang menguntukan atau merugikan satu Paslon pada dasarnya

Pasal 71 ayat 1 junto Pasal 188 udang-undang pemilihan itu ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 Bulan, paling lama 6 Bulan,

Denda paling sedikit Rp 600.000 ribu, dan dendang paling banyak Rp 6 juta. Artinya, ketika ancaman pidanan seperti ini, maka Penuntut Umum dan Hakim itu tidak boleh menunut pidana penjara dibawah 1Tahun atau diatas 6 Tahun.

“Kemudian, kalau denda ada berarti harus didenda paling sedikit Rp 600.000 (tidak boleh dibawah Rp 600.000) dan paling banyak Rp 6 juta rupiah (tidak boleh lebih dari Rp 6 juta ).

Tapi, nanti kita akan lihat proses penentuan untuk pidana penjara dan denda ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan (sesuai dalam fakta yang terungkap dalam persidangan)

“Jadi kalau misalnya perkara ini penuntut umum menyatakan lengkap dan P21, nah disanalah nanti kita fighting disana terkait dengan apakah kita bisa membuktikan dan apakah perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dilanggar oleh undang-undang pemilihan, “tindasnya.

Ketahui, sebanyak tiga (3) orang telah diperiksa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Sawal Sapsuha

Mereka diperiksa seputar dugaan keterlibatan kades mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua (2)
Fifian Ade Ningsi Mus dan H Selah Marasabesy (FAM-SAH) saat berkampanye di Desa Buya

Ada tiga (3) orang tersebut telah diperiksa secara maraton. Mereka terdiri dari pelapor beserta dua saksi dan satu saksi dari pelapor yakni dari tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sula Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangaji (HT MANIS) Law Firm Shahifah Buamona

Penyelidikan kali ini lebih dipercepat lantaran Bawaslu dikejar deadline waktu hanya lima hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

’’Setelah seluruh bahan dan keterangan terkumpul, Bawaslu langsung menggelar pembahasan tahap kedua bersama semua komisioner beserta tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com

Pos terkait