Tahap Dua Tiga Oknum Polisi Pesta Narkoba, Barang Bukti Cukup Banyak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik, tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang Ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta sabu di sebuah hotel Jalan Bung Tomo menjalani tahap dua dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Senin (30/8/2021).

Tidak dijelaskan ketiganya dijerat dengan pasal berapa dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski barang bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya cukup banyak diantaranya sabu 92,4 gram, 95 butir ineks, 8 butir happy five dan 1,95 gram ineks serbuk.

Diketahui, barang bukti itu disita dari tersangka Iptu Eko Julianto yakni sabu 65,27 gram dan 95 butir inek, 8 butir happy five dan 4 butir obat penenang.

Sedangkan barang bukti dari Aipda Agung diantaranya 26,6 gram sabu, 2 alat hisap dan 1 unit pipet kaca. Sementara barang bukti dari Brigadir Sudidik 1 klip berisi sabu 1,4 gram, serbuk ineks 0,25 gram, pipet kaca.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap tiga oknum polisi itu pertama kali Divisi Propam Mabes Polri yang menemukan dugaan pelanggaran hukum, melakukan penyelidikan dan ketiganya di Hotel Midtown, Jalan Bung Tomo, pada Kamis (28/4/2021).

Saat diinterograsi, Agung Pratidina mengaku tidak sendiri melainkan bersama Iptu Eko Julianto dan Brigadir Sudidik di salah satu kamar di lantai lima. Di tempat tersebut, selain itu petugas juga mendapati tiga warga sipil yakni CC, D dan IS sedang pesta narkoba.

Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, saat dikonfirmasi terkait tahap dua tersebut membenarkan. “Iya benar, tadi sudah kami terima tahap II dari Kejati Jatim,” ucapnya singkat. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait