SURABAYA – beritalima.com, Polda Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka prostirusi online yang dilakukan artis MTV Vanessa Angel (VA), Jum’at (29/3/2019).
Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.45 Wib, bersamaan dengan padatnya pengunjung pengambil tilangan yang hari itu jumlahnya mencapai ribuan orang.
Vanessa digelandang ke Kejati Surabaya menggunakan mobil Dittahti Polda Jatim. Keluar dari mobil tahanan artis tersangka prostitusi yang menggunakan rompi tahanan berwarana oranye ini hanya diam sambil menundukkan kepalanya, meski dicecar sejumlah pertanyaan dari wartawan yang sebelumnya sudah menunggu tahap dua ini.
Hingga berita ini diturunkan belum ada yang dapat dikonfirmasi baik dari Polda Jatim maupun Kejari Surabaya.
Untuk diketahui, Vanessa Angelmenjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi sesuai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun penjara. .
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini.
Jaringan prostitusi online Vanesaa ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut. (Han)