IPTU I Komang Suriawan, SH Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penyidik Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula kembali menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut)
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU I Komang Suriawan saat dikonfirmasi lewat pesan via Whats App, Senin (22/03/2021) mangatakan bahwa bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula ke Kejari Pulau Taliabu.
“Atas nama Rusdiano Tuslan alias Anto (28)dan Arki Afaludin alias Arki (24) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Jelas Komang
Barang bukti 2 (dua) sachet sabu dengan berat kotor 0,6 gram serta uang tunai senilai Rp 300.000, satu buah HP merek Oppo. Jaksa yang menerima oleh Kasi Pidum ke jaksaan Negeri Pulau Taliabu, I Made Eddy
Selanjutnya kata Komang berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulaua Taliabu Nomor : B – 137 / Q.2.19 / Enz.1 / 03 / 2021, tanggal 20 Maret 2021, Rusdiano Tuslan alias Anto dan Arki Afaludin alias Arki, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Sesuai dengan Surat Pengantar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula Nomor : -. B / 14 / III / 2021 / Resnarkoba, tanggal 20 Maret 2021, -B / 15 / III / 2021 / Resnarkoba, tanggal 20 Maret 2021, Perihal Penyerahan tersangka, telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap.
Penyerahan tersangka, telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap pada hari Senin 22 Maret 2021 sekitar Pukul 13.30 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, “ungkap Komang. [DN]