Tahap II, Tersangka Pencabulan dan Ancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Iptu Aryo Dwi Prabowo Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com  – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula akhirnya melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AG (19) pada tanggal 09 Juli 2020 lalu.

kasus tersebut di tangani unit Jatanras, karena awalnya dugaan aniaya anak dibawah umur, namun setelah dilakukan pnyelidikan ada dugaan pencabulan, “Kasus ini sudah tahap II ke Kajari Kepulauan Sula, semua tinggal menunggu sidang, “ungkap Kasat Serse Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi melalui via Whats App, Jum’at (19/03/21)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kaspidum) Kepulauan Sula, Donnya Parulian Nababan saat di konfirmasi media ini dikontornya, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah kami terima, “singkatnya.

Sebelumnya, orangtua korban melaporkan Bunga-sebut saja namanya demikian, diduga telah dicabuli oleh AG di hutan selama Jam 10 malam, hingga Jam 8 malam.

Korban MB merasa terancam dengan ulah yang dilakukan pelaku AG, akhirnya Bunga bersama neneknya melaporkan ke – Polres Kepulauan Sula sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/2020/PMU/SPKT Res Sula pada tanggal 09 Juli 2020 lalu.

Oleh Kasat Polres Kepulauan Sula,
tersangka AG dijerat dalam perkara pencabulan, sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangkanya diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”tindas Aryo. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait