SURABAYA – beritalima.com, Tersangka penganiayaan terhadap Satgas Covid-19 Kota Surabaya di depan Cafe Rasa Sayang Blue Fish Jalan Tegalsari No. 97 Surabaya, menjalani proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) dari Polsek Tegalsari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Jum’at (14/01/2022).
Tersangka itu adalah Ferry Januarizal Febian bin Yudi Abiyoso, warga Perumahan Park Royal Regency Sidoarjo.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam keterangan tertulisnya menyebut tersangka didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 213 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara setelah menganiaya dua Satgas Covid 19 kota Surabaya dari Linmas, Abdul Hamid dan Arya Firstriianto.
Diterangkan Khristiya, peristiwa penganiayaan ini berawal pada Senin 13 Desember 2021 pukul 08.30 WIB di depan Cafe Rasa Sayang Blue Fish Jl. Tegalsari No. 97 Surabaya.
Waktu itu kedua korban bersama personil gabungan yang terdiri dari BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya dan TNI (Koramil Tegalsari) merazia Cafe dan Bar Rasa Sayang Blue Fish, Surabaya yang melanggar batasan operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan pengunjung yang menolak untuk diamankan dan didata.
Tiba-tiba tersangka menyodokkan siku tangan kanannya kearah dada korban Abdul Hamid yang mengakibatkan korban terjatuh dan pingsan. Selanjutnya korban Arta Firstiranto berusaha menolong Abdul Hamid, namun justru dipukul dan ditendang oleh tersangka serta melarikan diri dari kejaran petugas.
Diketahui, selama proses mengamanan berlangsung, terjadi adu mulut antara pemilik Rasa Sayang Blue Fish yaitu Hery Kuncoro dengan para petugas. (Han)