Tahap Pertama Belum Dibayar, Bidang Cipta Karya Lanjutkan Bangunan Kelurahan Yang Sedang Bersengketa

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Pembangunan Lanjutan Gedung Kelurahan Kauman, Kecamatan Pralon oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, melalui bidang Cipta Karya mendapat sorotan, pasalnya, pembangunan yang tahap pertama pada tahun 2017 hingga saat ini rekanan belum di bayar dengan alasan bangunan tidak sesuai speck

Anehnya, meski rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung kelurahan Kauman tahap 1 pada tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.360 an Juta belum di bayar, namun, DPUPRPRKP memploting Anggaran Pagu Rp. 1 Miliar untuk meneruskan pembangunan gedung kelurahan Kauman. Dan anggaran tersebut Dua kali lipatnya dari anggaran bangunan pokoknya gedung yang saat itu Pagunya Rp.729 juta

Menurut sumber, bahwa pembangunan gedung kelurahan Kauman tahun 2017 yang memenangkan tender adalah Iwan Sulistiono dengan nilai tawar turunya lebih dari 40% dan penguna anggaran adalah kecamatan Prajurit Kulon

“Sebetulnya saat rekanan tidak melakukan keterlambatan, karena dihentikan sebelum masa kontraknya habis dengan alasan rekanan mengerjakan tidak sesuai dengan speck dan di black clist, bahkan saat itu genteng yang sudah di lokasi suruh bawa pulang” tuturnya

“Waktu itu, Pak Iwan sudah meminta ke pihak Kecamatan agar dibayar sesuai dengan pekerjaan, akan tetapi di tolak dan pak iwan disuruh membongkar bangunan” imbuhnya

Dirinya kaget saat tahu bagunan gedung Kauman yang sempat mangkrak 5 tahun itu dilanjutkan, padahal permasalahan dengan rekanan yang mengerjakan gedung kelurahan Kauman tahap pertama masih belum Claer, terus dasarnya apa.

“Beberapa waktu lalu, rekanan diundang di kecamatan, tapi tak hadir karena rekanan telah banyak dirugikan” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto Mashudi, melalui Yusdian Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang, ketika komfirmasi diruang kerjanya terkait dasar dilanjutkan pasalnya waktu itu pihak pemkot bangunan itu tidak sesuai speck, menuturkan bahwa hasil lab dari Petra bahwa bangun tersebut layak pakai dan kami mengerjakan bardasarkan berita acara dari Camat

” Kami meneruskan bangun gedung kelurahan Kauman atas dari berita acara dari Camat, apa sampean sudah komfirmasi ke Camat Pralon” kata Yusdian, Selasa (13/9/2020) kemarin.

Lebih lanjut Yusdian menyampaikan, pihaknya tidak tahu kalau permasalahan yang dulu itu belum selesai,

“Dan setahu saya dari pihak kecamatan tahun kemaren sudah menganggarkan untuk membayar bangunan gedung kelurahan tahap pertama, tapi ya ngak tahu lagi” imbuhnya

Yusdian juga menjelaskan,Anggaran untuk meneruskan pembagunan gedung kelurahan Kauman tersebut Pagu Rp.1 Miliar, HPS Rp.700 juta dan rekanan pemenang lelang menawar Rp.500 juta.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait