Tahapan Perekrutan Pantarlih

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. KPU Mimika saat ini sudah masuk dalam tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Mimika.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat ditemui Wartawan di salah satu Hotel di Timika, Minggu (16/6).

Ia mengatakan perekrutan Pantarlih ini dilakukan Panitia Pemungutan Suara.

“Tahapan perekrutan sesuai jadwal dimulai tanggal 13 Juni 2024 dan rencananya pelantikan mulai dilakukan tanggal 24 Juni 2024 “ ujarnya.

Dijelaskan Pantarlih yang direkrut sebanyak jumlah TPS di Kabupaten Mimika ini, mereka akan bertugas selama dua bulan terhitung setelah pelantikan.

Sementara itu Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Budiono menjelaskan, jumlah TPS pada Pilkada nanti dipastikan berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Pasalnya, jumlah pemilih pada setiap TPS sebanyak 600 orang. Pada Pemilu 2024 lalu, hanya 300 pemilih per TPS sehingga 1 RT 1 TPS, namun di Pilkada ini per TPS bisa digabungkan 2 RT.

Ia menjelaskan waktu Pemilu lalu ditetapkan 300 pemilih per TPS, karena pemilih mencoblos lima kertas surat suara, namun saat Pilkada nanti pemilih hanya mencoblos dua kertas surat suara.

“Kalau Pemilu itu butuh waktu yang banyak, karena lima kertas surat suara, jadi batasnya 300 pemilih,” ungkap Budiono saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (18/6/2024).

Sementara terkait jumlah Pantarlih yang direkrut, Budiono menjelaskan jika jumlah pemilih pada satu TPS lebih dari 400 orang maka dibutuhkan dua Pantarlih. “Jika kurang dari 400 orang maka satu TPS hanya butuhkan satu Pantarlih,” Katanya.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait