SURABAYA – beritalima.com, Sepanjang Tahun 2019, kasus pencabulan anak di Jawa Timur ternyata meningkat cukup tajam. Surabaya, Mojokerto dan Tulungagung menjadi daerah yang lebih sering terjadi pencabulan anak.
Di Tulungagung ada 12 anak menjadi korban, Mojokerto 17 anak dan Surabaya 15 anak. Sehingga kemarin kita dalam penuntutan tambahi hukuman tuntutan hukuman kebiri dan proses hukumnya masih banding,” terang Kajati Jatim, M Dofir saat memaparkan hasil capaian kinerja Kejati Jatim Tahun 2019, Selasa (31/12/2019).
Dijelaskan Dofir, sepanjang tahun 2019 pihaknya telah menerima ratusan perkara pencabulan anak. Namun dari ratusan kasus tersebut, tiga diantaranya menjadi perhatian publik.
Ketiganya antara lain kasus pencabulan 9 anak di Mojokerto yang dilakukan oleh M Aris, kemudian kasus sodomi 15 siswa di Surabaya yang dilakukan guru Pramuka bernama Rachmad Santoso dan kasus pencabulan 19 anak di Tulungagung yang dilakukan Muhajar Sidiq alias Bang Jeck.
“Untuk perkara Muhajar Sidiq alias Bang Jeck ini masih proses persidangan. Sedangkan M Aris dan Rachmad Santoso sudah divonis oleh pengadilan. Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia,” jelas Dofir.
Ditambahkan Dofir, Selama Tahun 2019, pihaknya telah menerima 16.398 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian di Jawa Timur.
“Sebanyak 11.385 berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan,” sambungnya.
Sedangkan jumlah sisa perkara,masih kata Dofir, masih menempuh mekanisme alur kordinasi antara pihak penyidik dengan jaksa peneliti.
“273 kasus telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3). Sebanyak 13.233 kasus memasuki tahap 1 (penyerahan berkas perkara), sebanyak 708 tahap P-17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan), sebanyak 1.575 tahap P-18 dan P-19 (pengembalian berkas ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi),” pungkasnya. (Han)