Tahun 2019 PAD Dispendukcapil Bangkalan Dihapus

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tahun 2018 sebesar Rp 170.215.000,-

Hingga 7 November 2018 target PAD sudah terlampaui. Bahkan sudah mencapai sebesar Rp 339.961.932,- atau 199,73 persen.

Namun, untuk tahun 2019 target PAD yang bersumber dari denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran di Dispendukcapil itu akan dihapus.

Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bangkalan nomor 20 tahun 2008 tentang pengurusan administrasi kependudukan. Dalam pasalnya disebutkan bahwa masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan berupa akte kelahiran lebih dari 60 hari sejak hari kelahiran anak akan dikenakan denda. untuk 1 dan 2 anak dikenakan sebesar Rp. 15.000. Sementara untuk 3 anak Rp. 20.000.

Rudiyanto, Kepala Dispendukcapil Bangkalan menjelaskan Perda tersebut bertentangan dengan pasal 79a UU nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependukan yang berbunyi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. “Kenapa disini masih dipungut biaya kan ini bertentangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Rudi menyampaikan meskipun pencapaian PAD melebihi target, namun bukanlah sebuah prestasi. Karena kata dia mencerminkan keterlambatan pengurusan akte kelahiran di Bangkalan sangat tinggi.

“Dan kami lakukan rapat pembahasan dengan komisi A,” ucap Rudi, Rabu (21/112018).

Dengan demikian Rudi berharap dalam pembahasan penghapusan pasal tersebut tidak ada kendala, agar pada tahun 2019 sudah gratis semua dan tidak ada denda apapun.

“Semoga tidak ada kendala dan legislatif menyetujuinya sehingga tahun 2019 sudah gratis,” ucapnya berharap.

Abdul Rohman, anggota komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan mengatakan berkaitan dengan PAD Dispendukcapil pihaknya akan menghapus salah satu pasal yang berkaitan pengenaan denda keterlambatan kepengurusan akte kelahiran.

“akan dihapus karnena sudah ada peraturan untuk kepengurusan dokumen kependudukan itu bebas biaya,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *