Tahun 2019, Samsat Kota Kupang Lampaui Target Penerimaan Pajak

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Tahun 2019, berhasil dilalui Samsat Kota Kupang (UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, red) dengan melampaui target penerimaan Pajak yang diberikan.

Penerimaan pajak itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB) dan Alat Berat.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Noldy A. Sanam kepada wartawan media ini di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).

Noldy menjelaskan, tahun 2019, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT memberikan target penerimaan pajak di wilayah Kota Kupang sebesar Rp147,4 miliar.

Dan, sejak Januari s.d 13 Desember 2019, penerimaan sudah mencapai Rp162.000.900.000, atau 110%. “ Artinya melampaui target. Kami berharap sampai dengan 30 Desember 2019, penerimaan bisa mencapai 115 hingga 120%. Memang masih sisa 8 hari hari, kami berharap bisa menjangkau 5% dari target yang diberikan, sehingga bisa mencapai 115%,” kata Noldy.

Untuk mencapai target tersebut, kata Noldy, ada beberapa langkah yang dilakukan Samsat, yaitu antar lain melakukan pelayanan di mobil Samsat keliling pagi dan sore di wilayah Kota Kupang.

“ Samsat Kota Kupang sudah melakukan banyak hal. Bukan saja pelayanan yang dilakukan di kantor, tetapi kami juga melakukan pelayanan di mobil Samsat keliling. Mobil Samsat keliling dilakukan pagi dan sore setiap hari di wilayah Kota Kupang. Ada beberaa titik yang kami layani, yaitu pagi hari di Kelurahan Oesapa, Namosain, Bundaran Undana, Penfui. Kemudian sore hari, kami layani di LLBK (Tenis Bar), dan Bundaran Tirosa,” kata Noldy menambahkan.

Selain itu, Samsat juga melakukan penagihan terhadap kendaraan – kendaraan penunggak pajak mobil dinas. “ Khusus mobil dinas ini, kami punya data, maka kami turunkan tim untuk melakukan penagihan langsung,” ujarnya.

Tak hanya itu, Samsat juga melakukan pelayanan pajak di kelurahan terpinggir di titik ramai, yakni di kelurahan Oeba, TDM, Bello, Manulai, dan Kelurahan Naimata. “ Sebelum petugas ke sana, kami bersurat ke kelurahan supaya diteruskan kepada masyarakat lewat RT/RW dengan melampirkan data tunggakan. Kami juga bersurat ke gereja dan masjid di Kota Kupang untuk menghimbau kepada umatnya membayar pajak,” ungkapnya.

Ia menambahkan penerimaan pajak sebesar Rp162.000.900.000, termasuk kegiatan tanggal 9 s.d 13 Desember 2019. Dimana ada beberapa kegiatan, yakni door to door kendaraan dinas sebanyak 12 unit, dengan jumlah penerimaan Rp2.354.000, Alat Berat 16 unit Rp16.533.000.

Kemudian pelayanan pajak di Kelurahan Manulai II, yakni roda dua (R2) sebanyak 14 unit, penerimaan Rp9.090.000, roda empat (R4) 11 unit Rp23.871.275.

Di Kelurahan Naimata, jumlah kendaraan R2 14 unit Rp4.368.000, R4 11 unit Rp 23.871.275. Sementara di Kelurahan Bello, R2 30 unit Rp12.480.000 dan R4 dua unit Rp8 juta.

Begitu pula di Kelurahan Oeba, saat pelayanan pajak, yakni R2 14 unit Rp3.428.500, R4 lima unit Rp20.579.100, dan Kelurahan Tuak Daun Merah(TDM) R2 12 unit, Rp3.462.300, R4 dua unit Rp5.468.000.

Ia mengatakan, pelayanan pajak mobil Samsat keliling pagi, kendaraan R2 81 unit, Rp25.401.500, R4 16 unit Rp44.552.486, serta Samsat Keliling Sore, yakni R2 45 unit Rp13.096.000, dan R4 tujuh unit Rp19.793.500. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *