JAILOLO,beritalima.com – Selama tahun 2020 Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) menangani empat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman saat disambangi dikantor Kejari Halbar Rabu 13 Januari 2021.
Ia juga menyebutkan kasus yang ditangani di 2020 salah satunya kasus Paskibraka yang terbawa dari 2018 tetapi sidang putusannya di bulan Juni 2020 kemarin dengan terdakwa Aprillia Johike dengan putusan 1 tahun 7 bulan Penjara, namun menurutnya kuasa hukumnya masih lakukan upaya banding ke Mahkamah Agung.
Selain itu juga dirinya menyebutkan kasus yang ditangani di 2020 ada Penyalahgunaan Dana Desa Togoreba Sungi 2018, dengan tersangka eks kades Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono yang sementara masih dalam proses persidangan.
Deri juga mengaku ada juga Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN -KB) pada Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Halbar pada tahun 2015 yang ditangani Kejari Halbar dari 2018 sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan.
“Terkait kasus Samsat kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara karena masih terkendala Kekurangan bukti-bukti,” jelas Deri.
Menurutnya kasus Samsat tersebut merupakan pelimpahan dari Kejati Malut.
“Dengan kerugian negara yang ditaksir kurang lebih Rp.700 juta,”ucapnya.
Ia juga menyebutkan ada juga kasus Gedung Malaria Centre yang sementara juga masih dalam tahap penyidikan.
Perlu diketahui Gedung Malaria Centre dengan pagu anggaran Rp. 2,7 Miliar yang dianggarkan melalui APBD 2018(Ay)