SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mampu menyelamatkan uang negara dengan jumlah total Rp 386.315.834.192 selama kurun waktu 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, SH., MH kepada awak media melalui aplikasi zoom.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan terdiri dari pengembalian uang negara dari bidang pidana khusus sebesar Rp 62.765.184.868. Kemudian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 10.928.157.410. Yang kemudian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 312.277.900.000 yang kemudian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 344.591.914.
“Jadi total uang yang kita serahkan ke negara sebesar Rp 386.315.833.192,” kata Anton, Selasa (29/12/2020).
Selain keberhasilan dalam pengembalian uang negara, Kajari juga berhasil melakukan inovasi di institusinya. Inovasi terssbut diantaranya adalah program Sikuda sigesit. Layanan tilang dalam waktu cepat yakni kurang dari satu menit. Selain itu ada juga layanan tilang prioritas, drive trhu, si anti ribet delivery tilang dan Jakpos.
“Sementara dari bidang Tata Usaha Negara, juga bisa mengembalikan uang negara dari penunggak Pajak yakni Rp 2,225 miliar.” paparnya. (Han)