Tahun 2020 UMK Bondowoso Naik, Ini Kata Sekda

  • Whatsapp

BONDOWOSO, Beritalima.com -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso tahun 2020 telah ditetapkan bersama dengan 37 kabupaten lain oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

UMK Bondowoso setara dengan angka pengajuan yang diusulkan oleh Pemkab setempat, yakni Rp 1.954.705,75. Dibanding besaran UMK tahun 2019, yakni Rp 1.801.406 upah buruh naik sekitar Rp 153ribu.

Sementara jika dibanding dengan tiga kabupaten tetangga, UMK Bondowoso lebih tinggi dibanding Kabupaten Situbondo. Dan lebih rendah daripada Kabupaten Jember dan Banyuwangi.

Menurut Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah melalui Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, menerangkan bahwa setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.

“Direncanakan akan ada 20 perusahaan saja yang akan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi. Kemudian, diiikuti “door to door” ke perusahaan lainnya untuk menyerahkan surat edaran Bupati,” tuturnya.

Pihaknya mengaku sebenarnya ada 829 perusahaan skala besar, sedang, dan kecil di Bondowoso. Tapi memang, hanya ada 20 perusahaan saja yang diundang. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut yang secara kamampuan keuangannya, dinilai mampu membayar UMK.

“Kalau kami itu yang diundang yang mampu membayar UMK dulu selebihnya itu door to door, dan mendorong dan memotivasi mereka untuk bisa UMK,” jelasnya

Pihaknya, tak bisa kemudian memukul rata semua perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Mengingat kemampuan keuangan setiap perusahaan yang tak sama.

“Kalau di aturan memang seperti itu, ada sanksi administratif. Tapi kan kami tak bisa langsung, memukul rata seperti itu. Nanti kalau disanksi seperti itu, malah ada yang tutup, dan menimbulkan pengangguran baru,” pungkasnya.

Untuk informasi, Pemkab Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705. Dibanding besaran UMK tahun 2019, yakni Rp 1.801.406 usulan upah buruh naik sekitar Rp 153ribu. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *