SUMBAWA BARAT,beritalima com| Sesuai pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada 2020 mendatang, akan meningkat menjadi Rp2,247 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp2,1 juta. Penetapan usulan UMK KSB tahun 2020 mendatang ini berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan usulan UMK KSB yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Rabu (30/10).
UMK KSB untuk tahun 2020 diusulkan sebesar Rp2,247 juta. Angka tersebut meningkat dari jumlah UMK KSB pada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya tahun 2018 lalu dengan UMK sebesar Rp2 juta dan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp2,1 juta.
Ada tiga opsi yang ditawarkan sebelum mencapai angka Rp2,247 juta ditetapkan. Opsi pertama sebesar Rp2,197 juta dengan pertumbuhan ekonomi 4,62%. Opsi kedua sebesar Rp2,247 juta dengan pertumbuhan ekonomi 7%, dan opsi ketiga sebesar Rp2,297 juta dengan pertumbuhan ekonomi 9,38%.
‘’Kalau kita mengikuti 4,62% pertumbuhan ekonominya, maka angka UMK KSB yang kita gunakan sebesar Rp2,197 juta. Jika kita menggunakan pertumbuhan ekonomi 9,38%, maka UMK kita sebesar Rp2,297 juta. Tapi itu menggunakan pertumbuhan yang sangat tinggi, dan hal itu juga tidak mungkin. Jadi, yang kita gunakan opsi kenaikan 7% yakni sebesar Rp2,247 juta,’’ kata Sekda KSB, Abdul Aziz yang juga selaku ketua dewan pengupahan usulan UMK KSB.
Penetapan UMK di KSB ini, kata Abdul Aziz, telah dihitung berdasarkan teori pasar kerja. Di mana, jika UMK dinaikkan, maka kesempatan kerja sedikit. Kalau UMK diturunkan, maka tenaga kerja bisa terserap banyak, akan tetapi UMK-nya rendah dan itu tidak ada orang yang mau. Oleh karena itu, UMK cenderung harus naik.
Ia menambahkan, terkait jumlah usulan UMK yang telah ditetapkan pada sidang dewan pengupahan, usulan UMK KSB ini akan diusulkan kepada Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah melalui Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin. Di mana, usulan UMK tersebut akan diterapkan pertanggal 1 Januari 2020 mendatang.
‘’Terkait putusan kita pada hari ini, saya pikir ini ideal dan pantas dengan usulan UMK KSB tahun 2020 kepada Gubernur NTB melalui Bupati Sumbawa Barat dengan kenaikan 7% menjadi Rp2,247 juta. Diharapkan dari kenaikan UMK nanti akan memberi dampak pertumbuhan penunjang perekonomian masyarakat di KSB,’’ ujarnya.
Turut hadir pada sidang dewan pengupahan usulan UMK KSB yakni; Sekda KSB, Akademisi Universitas Cordova Indonesia, Kepala Disnakertrans KSB beserta jajaran, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KSB, Kepala Diskoperindag KSB, Kabag Hukum Setda KSB, Kepala BPS KSB, Ketua Apindo KSB, Ketua Gapensi KSB, Ketua Gapeksindo KSB, Ketua Gapeknas KSB, dan semua serikat buruh yang ada di KSB.(Rozak B5)