Tahun 2021 Komisi D Fokus Bahas Raperda Limbah B3

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com|
Anggota DPRD provinsi Jatim
Samsul Arifin SAg, MIP menyebutkan, komisi D di tahun 2021 ini akan fokus mengumpulkan materi pembuatan Raperda Limbah B3. Mengingat kebutuhan akan fasilitas pembuangan dan tempat yang aman untuk pembuangan limbah tersebut juga membutuhkan payung hukum berupa Perda, maka komisi D berharap Raperda ini bisa segera terealisasi.

Politisi PKB ini mengungkapkan, bahwa di tahun 2021 untuk Raperda kita fokus soal pengolahan limbah sampah medis.

“Limbah sampahnya nanti kan masih belum selesai, ya mudah-mudahan untuk 2021 ini rapat tentang limbah sampah dan sampah B3 ini bisa selesai dirumuskan. Sebenarnya sudah ada Perda yang mengupas masalah limbah sampah, Rumusan Raperda ini kan lebih banyak pada revisi ya, karena Perda limbah dan sampah ini sudah ada di tahun 2010.Tinggal kita akan sinkronkan dengan perkembangan sekarang, terutama soal pengelolaan limbah B3, lebih khusus soal pengolahan limbah medis,” terang Samsul.

“Limbah medis ini semua tahu kalau kita buang limbah sampah B3 sementara ini kan masih fokus ke Cileungsi Jawa barat. Sementara kebutuhan kita di Jawa Timur yang sangat luar biasa ya, potensi kita luar biasa seandainya di Jawa Timur mempunyai tempat pengolahan limbah sampah sendiri. Pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur sudah melakukan upaya, dengan lahan 50 hektar yang ada di Mojokerto yang berada di desa Dawarblandong,” sambung Samsul.

“Ada juga lahan yang posisinya ada di Bondowoso. Harapan kita ini dinas terkait dalam hal ini dinas LH( Lingkungan Hidup) dan beberapa dinas terkait,
apakah BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur, pada waktu itu Pakde Karwo lewat SK-nya, lewat SK Gubernur itu sudah bisa melakukan pelaksanaan, dalam pengertiannya karena 50 hektar itu tidak sedikit, terus kebutuhan-kebutuhan anggaran itu juga tidak sedikit, sehingga anggaran yang begitu besar tentunya ini harus disiapkan,” lanjutnya.

“Dari Anggaran atau disiapkan dikerjasamakan dengan stackholder swasta, atau BUMN, ya ketiganya termasuk pihak teknis pelaksanaan. Disitu juga butuh yang namanya ahli-ahli, jangan sampai di situ sudah dibangun tapi tidak dilakukan baik pengawasan maupun dilaksanakan oleh tim ahli,” tandasnya.

Samsul menambahkan, dalam pembuatan pengolahan limbah sampah dan sampah B3, diperlukan kehati-hatian, karena ini terkait dengan limbah B3 terutama limbah medis.
“Harus sangat hati-hati jangan sampai berdampak pengeluaran terhadap masyarakat. Jangan sampai ini dampaknya sangat implikasi negatif terhadap masyarakat, yang ujung-ujungnya kita akan dirugikan secara moral dan material. Jadi kita harapkan ada singkronisasi antara pemerintah, legislatif dan pengawas serta tim ahli yang membidangi masalah limbah,” pungkasnya.(yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait