Tahun Depan, Pemkot Madiun-DPRD Sepakati Bahas 33 Raperda

  • Whatsapp
H. Maidi (kanan), Andi Raya (kiri)

MADIUN, beritalima.com– Tahun anggaran 2021 memang masih beberapa bulan ke depan. Namun, rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah mulai terlihat dari sekarang.

Setidaknya, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, bersama DPRD sepakat untuk melakukan pembahasan 33 Raperda di 2021 mendatang. Rinciannya, 27 Raperda usulan Pemkot Madiun dan enam raperda inisiatif DPRD.

‘’Intinya Raperda itu akan menyempurnakan kegiatan ke depan. Baik raperda baru maupun yang pembaruan dari perda yang sudah ada,’’ kata Walikota Madiun, H. Maidi, usai rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 di DPRD, Selasa 22 September 2020.

27 Raperda tersebut memang didominasi pembaruan perda yang sudah ada. Diantaranya, perubahan Perda tentang izin satuan pendidikan non formal, perubahan Perda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, perubahan Perda tentang penataan pembinaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, perubahan Perda tentang izin mendirikan bangunan, perubahan Perda tentang usaha pariwisata, hingga perda terkait perencanaan ketenagakerjaan.

Sedangkan Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun di antaranya, Raperda pencegahan dan penanggulangan penyakit hingga Raperda pengurangan produk kemasan berbahan plastik sekali pakai. Pembahasan 33 Raperda tersebut ditargetkan tuntas di tahun anggaran 2021.

‘’Perda tidak boleh mempersulit upaya kita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Makanya yang sudah tidak relevan, yang sudah ketinggalan kita sesuaikan walaupun hanya penyesuaian pasal-pasal di dalamnya,’’ ungkapnya.

Selain itu, keberadaan Perda diharap memperlancar program kerja pemerintah. Seperti diketahui terdapat 33 program prioritas Wali Kota Maidi dan Wakil Wali kota Inda Raya. Program wajib berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, wali kota berharap adanya payung hukum setiap program tersebut agar semakin lancar dalam pelaksanaannya.

‘’Jangan sampai terhambat karena belum ada payung hukumnya. Sebaliknya, program dapat berjalan semakin cepat karena adanya aturan,’’ ucapnya.

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, mengatakan, pihaknya bakal membagi pembahasan dalam beberapa tahap. Misalnya, tiga bulan pertama ditargetkan menyelesaikan sebagian Raperda inisiatif dan pembahasan Raperda usulan eksekutif. Hal tersebut dilakukan agar pembahasan 33 Raperda tersebut dapat terselesaikan secara tuntas.

‘’Nanti akan kita buatkan jadwal pembahasannya. Kita bagi beberapa tahap. Prinsipnya apa yang sudah kita sepakati ini akan kita selesaikan,’’ terang Andi Raya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait