SURABAYA, beritalima.com – Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Raya telah melakukan rapat koodinasi dengan para pengelola pusat perbelanjaan atau mall se-Surabaya, Kamis (1/12/2016).
Rakor sekitar 2 jam itu dilakukan di Kantor BKPPM Pemerintah Kota Surabaya, diikuti puluhan pengelola pusat perbelanjaan di Surabaya. Tujuannya untuk memberi perlindungan jaminan sosial pada para pekerja mall.
Hadir dalam acara itu Kepala BKPPM Pemkot Surabaya, Eko Agus Supiadi, Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Gunawan, Kacab dan Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Kacab dan Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Gunawan, ditemui seusai acara mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Surabaya ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016). “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Dani Santoso, menambahkan, rakor ini merupakan cara persuasif untuk mengingatkan para pengelola mall bahwa para pekerja wajib mendapat perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jelasnya, dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BKPPM dan pengelola mall ini, pengelola mall diharap memberi persyaratan kepada para tenant wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini wajib berdasarkan undang-undang, yang intinya pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Dani.
Peraturan bahwa pekerja mall juga berhak dapat perlindungan jaminan sosial ini diharap sampai pada para tenant melalui pengelola mall dan BKPPM yang berwenang mengeluarkan perijinan.
Kepala BKPPM Pemkot Surabaya, Eko Agus Supiadi, mengatakan, di Surabaya ada sekitar 37 pengelola mall atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Surabaya ini. Mereka diharap mensosialisasikan dan mempersyaratkan para tenant untuk mendaftarkan semua pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping ini, lanjut Eko, pihaknya juga akan turun ke pusat-pusat perbelanjaan. “Rencananya tahun depan kami juga akan mengunjungi masing-masing pusat perbelanjaan untuk melakukan sosialisasi ke masing-masing gerai,” tambahnya.
“Prinsipnya kami mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ke mall-mall, karena para pekerja mall juga berhak dan wajib mendapat perlindungan jaminan sosial,” tegasnya.
(Ganefo)