MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus menjerat landak jawa kemudian dipelihara dengan terdakwa, Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi meringankan, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam sidang perkara memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Suryajiyoso dan Gempar Pambudi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Indira Padmi, saksi Sukadi yang juga tetangga terdakwa, menerangkan bahwa sebelum terdakwa dilaporkan ke polisi, ia pernah melaporkan salah satu perangkat desa ke kejaksaan terkait dengan kasus proyek pipanisasi.
Sedangkan saksi Agus menerangkan, terdakwa sama sama sebagai anggota LSM. Saksi juga menerangkan jika terdakwa memelihara landak Jawa tidak untuk diperjual belikan.
” Terdakwa memelihara landak Jawa tidak mengetahui kalau satwa tersebut dilindungi. Sebelum dilaporkan terkait landak Jawa, terdakwa pernah melaporkan perangkat desa terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi,” terangnya.
Hal tersebut juga dijelaskan penasehat hukum, Suryajiyoso.
“Tidak ada mens rea (niat jahat) terkait perkara memelihara landak Jawa karena diperoleh terjaring di kebunnya. Terdakwa juga tidak mengetahui kalau hewan landak itu dilindungi,” terang Suryojiyoso, usai sidang.
Sementara itu, perkara ini menjadi perhatian publik karena ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung untuk melihat jalannya persidangan. (Dibyo).








