SURABAYA, Beritalima.com-
Pansus DPRD Surabaya yang awalnya sangat getol membahas tentang persetujuan terhadap penghapusan/pemindahtanganan sebagian tanah asset PD. Pasar Surya, kini meminta kepada Pemkot untuk merevisi judul usulan agar lebih relevan dengan materi pembahasan.
Pasalnya, aset yang dimohonkan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar, walaupun PD.Pasar Surya diberi kewenangan untuk membina dan mengelola pasar-pasar tersebut.
Hal ini terungkap saat rapat lanjutan di ruang Komisi A DPRD Surabaya berlangsung yang dihadiri oleh Vykka Anggradevi Kusuma Kepala Bagian Perekonomian, perwakilan dari Bagian Hukum, perwakilan dari BPKAD dan Dirut PD. Pasar Surya.
Awalnya, pendapat ini disampaikan oleh Saifudin Zuhri yang mengatakan jika sebaiknya melakukan revisi Perda 1 th 99 yang mencantumkan keberadaan pasar di 6 lokasi jalan sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada lahannya.
Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.
“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar 1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.
Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.
“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset,” kata Cahyo.
Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.
Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa Perusahaan Daerah Pasar Surya tidak berwenang lagi melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima,” terang Rizal.
Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.
“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal.(Yul)