Fachrizal, S.H. Aswas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
KEPULAUAN SULA, beritalima,com | Penanganan perkara oknum Jaksa di Kejari Kepulauan Sula, inisial GK- APS yang diduga meminta uang miliaran rupiah, terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021 yang sedang bergulir. Hingga saat ini masih diproses Kejati Malut.
Masih diprosesnya perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Oknum Jaksa itu, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, inisial GK- APS. Yang diduga meminta uang bernilai miliaran rupiah terkait penanganan perkara korupsi BTT senilai Rp 28 miliar sekian yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan Fachrizal Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saat jumpa pers pada Sabtu 22 Juli 2023 kemarin. yang dilansir dari LensaMalut, Minggu (23/7/23)
Lanjut Fachrizal, tim sudah melakukan permintaan keterangan terlapor. Sementara untuk saksi baru 1 yang dimintai keterangan,“kami sudah melakukan pemeriksaan terlapor, sementara saksi baru 1 orang sehingga belum dituntaskan,”jelasnya.
Meski demikian, Aswas berjanji akan menuntaskan dugaan perbuatan tersebut, “Kami punya prinsip, jika ada jaksa yang duga melakukan perbuatan tersebut, “Maka saat pemeriksaan dan terbukti, akan ditindak tegas, “tegas Fachrizal. [Dino]