Tak Ada Unsur Kesengajaan, Penyelidikan Kebakaran Pasar Pon Trenggalek Dihentikan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com– Setelah sekian bulan menunggu, akhirnya hasil dari penyelidikan kebakaran yang menghanguskan ratusan kios di Pasar Pon Trenggalek pada akhir bulan Agustus lalu, hari ini Senin, tanggal 22 Oktober 2018 direlease oleh Polres Trenggalek.

Teka-teki penyebab kebakaran yang selama ini masih menjadi pertanyaan dan bahkan menimbulkan banyak spekulasi diberbagai kalangan publik Trenggalek, akhirnya terjawab sudah.

Kesimpulan hasil penyelidikan dari Polres Trenggalek yang diback-up langsung Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri cabang Polda Jawa Timur tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat press release di halaman Mapolres dengan didampingi perwakilan dari Pemkab Trenggalek serta pihak pengelola Pasar Pon.

“Tim penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana tersebut dibentuk dan bekerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/106/VIII/2018/KRIM tanggal 25 Agustus 2018 tentang Kebakaran Pasar Pon Trenggalek. Waktu itu, setelah adanya kejadian pihak Kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dilanjutkan dengan serangkaian proses penyelidikan,” kata Kapolres pada awak media.

Sedikitnya sudah ada 11 orang saksi telah dimintai keterangan, lanjut AKBP Didit, disamping itu pula Polres Trenggalek juga mendatangkan tim Labfor mabes Polri untuk ikut membantu mengungkap dari penyebab kebakaran.

“Setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh ahli dari Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, akhirnya diterbitkanlah hasil resminya. Itu sesuai dengan Surat Kalabfor Cabang Surabaya No. 9278/X/RES.9.4/2018/Labfor tertanggal 12 Oktober 2018 tentang Hasil pemeriksaan TKP kebakaran bangunan Pasar Pon Trenggalek, Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) adalah di bangunan kios penjual Gerabah disisi utara pasar,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, seluruh simpulan mengarah pada kebakaran tersebut diakibatkan oleh panas berlebih dari kabel listrik yang kemudian meleleh sehingga merembet ada material mudah terbakar lain.

“Menurut hasil labfor, penyebab kebakaran berasal dari akumulasi panas (heat accumulation) akibat terjadinya proses kebocoran arus listrik pada kabel instalasi listrik jenis NYM (3 X 2,5) mm2 (milimeter persegi) yang telah melelehkan dan menyulut isolasi kabel kemudian membakar media di sekitarnya antara lain plastik, kertas, triplek, kayu dan lain-lain,” tandas perwira menengah asli Surabaya itu.

Karena berbagai temuan fakta dilapangan dan juga mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 11 saksi, barang bukti, hasil olah TKP, hasil dari pemeriksaan teknik kriminalistik serta analisa teknik oleh Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya serta hasil Gelar Perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi di Pasar Pon Trenggalek tidak terdapat unsur kesengajaan dan bukan merupakan peristiwa pidana.

“Kami pihak penyidik, yang disertai hasil dari serangkaian proses sesuai SOP yang ada akhirnya menyimpulkan bahwa kebakaran pasar Pon tersebut murni bencana. Tidak ditemukan unsur kelalaian maupun dugaan pidana didalamnya. Maka dari itu, akan kita diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), ” tegas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *