Tak Bayar Pajak,Objek Wisata Lempe Pemerintah Ancam Ditutup.

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Objek wisata Lempe-Lolai Negeri Diatas Awan,terkesan “membandel” tidak bersedia untuk membayar restribusi Pajak objek wisata.

Padahal sudah jelas setiap objek wisata seperti bunyi pada Perda No.20/2011 tentang tempat rekreasi (objek wisata) dan olah raga di kenakan pajak restribusi.

Akibat pemilik objek wisata itu terkesan membandel tidak bersedia membayar pajak restribusi kontan saja membuat Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara,Ir.Harly Patriatno berang.

Padahal sudah pernah disepakati kesanggupan pemilik objek wisata Negeri di Atas Awan bersedia bayar pajak restribusi dengan hitung-hitungan 60-40,maksudnya 60 persen untuk pemilik objek sementara 40 persen untuk Pemerintah.

Sayang,pemilik objek tersebut terkesan ‘mangkir’ dari kesepakatan yang sempat disetujui itu.Akibatnya,pihak Pemerintah merasa dirugikan,tak khayal ‘hujan’ protes dilakukan oleh para perancang Perda oleh DPRD Toraja Utara,mengancam untuk menutup objek wisata baru itu yang lagi menjadi objek wisata Primadona baru bagi daerah Toraja Utara.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Toraja Utara,J.Sakka,saat memberikan keterangan Persnya,Kamis,30 Maret 2017 diruang kerjanya,dari keterangan Jeni Sakka,kata dia,ini salah satu masyarakat tergolong warga tidak taat bayar pajak.

Objek wisata Negeri di Atas Awan,mereka kesannya keberatan untuk membayar pajak dengan alasan pajak yang harus mereka bayar dinilai terlalu memberatkan pemilik objek.

Hal ini tentunya di bantah oleh Jeni,pemasukan pemilik objek tersebut dengan income setiap hari cukup tinggi.”Justru Pemerintah telah membenahi akses infrastruktur jalan menuju lokasi objek dengan aspal hotmix serta pelebaran jalan sebagai ujud kepedulian Pemerintah,nah..kalau mereka tidak mau membayar pajak itu ada sanksi secara Undang-Undang Perpajakan,”tegas Jeni.

Sekedar diketahui,pajak restrukturisasi yang di pungut oleh pemilik objek,pengunjung domestik Rp.15.000 sedang Mancanegara Rp.20.000 tidak terhitung biaya parkiran.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *