Tak Bayar Royalti, Dirut Karaoke Rasa Sayang Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana dugaan pemutaran lagu-lagu secara komersil dan tidak membayar royalti dengan terdakwa Ivan Kuncoro, Direktur Utama PT. Rasa Sayang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim Novan Afrianto. Pada sidang terlihat, terdakwa Ivan Kuncoro yang diduga adalah anak kandung dari pemilik rumah Karaoke terbesar di Jawa Timur tersebut mengenakan rompi resmi tahanan.

Terdakwa Ivan Kuncoro duduk di meja pesakitan PN Surabaya didampingi sejumlah kerabat dan anggota keluarganya bersama dua kuasa hukumnya.

JPU Kejati Jatim Novan Afrianto mengatakan pada sidang perdana itu, dirinya hanya mengagendakan pembacaan dakwaan saja terkait dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Mashuri Effendi dengan hakim anggota Dwi Winarko dan Yohanes Hehamoni.

“Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda seminggu. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari terdakwa,” kata hakim Mashuri.

Diketahui, terdakwa Ivan Kuncoro dijerat Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebab, Ivan Kuncoro selaku pengelola cafe Veranza dan karaoke Broadway Jl. Mayjend Sungkono 180, Rasa Sayang Jl Raya Kupang Jaya No. 02, Bluefish Jl. Tegalsari, Rasa Sayang Garuda Jl. Kapasari 01, Rasa Sayang Manukan Jl. Manukan Tama A17, Rasa Sayang Planet Jl. Benowo, Karaoke Sky Palace Jl. Pasar Besar, dan Rasa Sayang Metro Jl. Raya Wiyung Surabaya diduga pada sekitar bulan Juli Tahun 2018 melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa pemutaran lagu-lagu berjudul “Aw Aw Aw” dan “Jangan Paksa Aku” yang di nyanyikan oleh Super Girlies dan “Janda Juga Manusia” yang dinyanyikan oleh Ayunia milik produser fonogram PT. Ebony 18. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *