Tak Beres Benahi Sampah, Walikota Tangsel Terancam Dipidana

  • Whatsapp
Tak beres benahi sampah, Walikota Tangsel terancam dipidana (foto: KLH)

Tangerang Selatan, beritalima.com| – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikap tegas melihat perkembangan penanganan sampah di kota Tangerang Selatan atau Tangsel yang lamban, dan memberi peringatan keras bila terus melanggar kesepakatan maka Walikota Tangsel terancam dipidana.

“Masalah sampah di Tangsel ini sudah menahun dan kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara biasa yang lambat. Pemerintah Pusat turun tangan karena kami ingin melihat progres nyata. Namun, ini bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif melalui edukasi dan intervensi. Kolaborasi untuk memilah sampah dari rumah adalah benteng terakhir kita,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu kepada media.

KLH akan memulai langkah awal, seperti pembinaan dan pengawasan langsung ke kawasan permukiman elit guna memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan. Selain itu, Sanksi hukum juga akan diterapkan jika hingga Juni 2026 tidak ditemukan perbaikan nyata.

Kelalaian ini bahkan dikategorikan sebagai potensi kelalaian jabatan yang dapat berujung pada gugatan perdata sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selanjutnya, melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH untuk segera turun ke Kota Tangerang Selatan guna melakukan pencermatan dan pendalaman secara lebih detail. Hal ini penting karena, bagaimanapun juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota. Di dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 40, juga diatur ancaman pidana dengan hukuman minimal empat tahun,” jelas Hanif

KLH telah mengambil langkah darurat dengan menghentikan sementara operasional Tempat Pembungan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Banten, hingga Juni 2026. Langkah ini diambil karena kapasitas TPA seluas 5 hektare telah melampaui batas (overload) dan lokasinya bersinggungan langsung dengan Sungai Cisadane tak kunjung mendapatkan solusi permanen, sehingga menuntut adanya perombakan total pola kerja antara pemerintah dan kesadaran masyarakat.

Kondisi kritis Cipeucang adalah cermin dari lambatnya transformasi tata kelola sampah di tingkat kota. Dengan timbunan hingga 1.200 ton per hari, ketergantungan pada pembuangan konvensional telah membawa Tangsel ke dalam darurat  pengelolaan sampah. Pemerintah Pusat kini memberikan ultimatum melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan dua fokus utama: penataan TPA dan tata kelola sampah perkotaan.

Hanif menekankan, kunci utama perubahan bukan hanya pada teknologi, melainkan pada kolaborasi radikal dengan warga. Pemkot Tangsel memaparkan rencana strategis berupa pembebasan lahan 5 hektar untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2026. Sambil menunggu PSEL dan pembangunan Landfill 4 serta fasilitas Material Recovery Facility (MRF) selesai, langkah darurat diambil melalui penutupan landfill lama menggunakan geomembran dan pemanfaatan teknologi penghilang bau dari Kementerian Pertanian.

Walikota Tangel Benyamin Davnie menanggapi serius teguran dari Pemerintah Pusat melalui KLH. Benyamin menyanggupi pada Juni 2026 TPA Cipeucang akan rampung. Untuk mengatasi sementara tumpukan sampah yang berlebihan, kemungkinan akan menggunakan sementara TPA di Bogor, Jawa Barat. Oleh karenanya, sinergi Pemerintah Pusat dan Pemda (Pemkot Tangsel, Provinsi Banten dan Jabar) serta masyarakat menjadi sangat penting dalam membenahi soal sampah yang berdampak buruk bagi kita semua.

Jurnalis: abri/dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait