MADIUN, beritalima.com- Peternakan babi milik Sitanggang di Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa harus ditutup karena tidak mempunyai ijin.
Peternakan ini diketahui tidak memiliki ijin setelah tim gabungan melakukan pengecekan ke lokasi. “Setelah kami lakukan pengecekan lokasi dan kami minta untuk menunjukkan surat ijin, ternyata tidak ada surat ijinnya. Sehingga usaha dilakukan illegal. Jika mau mengurus ijin silahkan. Tapi ada persyaratan yaitu sosialisasi kepada warga sekitar. Kalau warga tidak mau, ya, tidak bisa,” kata petugas dari KPPT Kabupaten Madiun, Suryanto, kepada wartawan, saat melakukan pengecekan bersama tim, Kamis 19 Januari 2017.
Petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun, Estu Dwi, mengaku merasa prihatin atas kondisi kandang dan ternaknya. Karena dari hasil pengamatan, kandang tidak pernah dilakukan penyemprotan antiseptik. Sehingga rawan terjangkit penyakit. Kondisi ternak juga tidak pernah dicek kesehatannya.
“Seharusnya, ternak dan kandang babi harus disemprot dengan antiseptik secara rutin. Hal itu untuk mencegah penyakit walaupun selama ini belum pernah terjadi wabah penyakit akibat adanya ternak babi itu,” kata Estu Dwi.
Hal yang sama juga diungkapkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Arif Mumpuni. Menurutnya, keberadaan kandang babi itu membuat polusi udara dan air. Padahal, sesuai peraturan, usaha peternakan limbahnya harus diolah terlebih dulu baru dibuang. “Seharusnya ada semacam spiteng secara tertutup untuk pembuangan limbah ternak,” terang Arif.
Kasi Ops Satpol PP, Krisna Setiawan, mengatakan, karena perijinan tidak ada, maka peternakan babi tersebut harus ditutup sementara. “Jadi harus dikosongkan. Untuk batas waktu pengosongan, masih menunggu rapat dari pihak terkait,” katanya. (Rohman/Dibyo)