PAMEKASAN,Beritalima.com| Sejumlah Mahasiswa, yang tergabung dengan para pemuda, perwakialan petani tembakau dan Lintas Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM). Meminta Anggota Dewan Komisi ll Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), Kabupaten Pamekasan, untuk merevisi dan mengkaji ulang mengenai Perda nomor 4 Tahun 2015, tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura, yang dinilai kurang berpihak terhadap para petani tembakau di Pamekasan
“Selama ini dalam Perda tersebut kami nilai tidak ada klausul yang jelas pembelaan terhadap para petani tembakau di Pamekasan”ucap Nur Faisal, ketika usai audensi ke Komisi ll DPRD Pamekasan. Selasa (21/07/2020), siang.
Dirinya juga mengatakan, bahwa Perda Tata Niaga tembakau tersebut terkesan mengesampingkan para petani di pamekasan.
“Perlu kiranya DPRD bertindak untuk melihat judul yang asalnya dinomenklaturnya Perda Tata Niaga Tembakau Madura. Kita usulkan menjadi Tata Niaga Tembakau Pamekasan,”jelas Faisal.
Lanjut Faisal, menelisik isi dari pada perda tembakau tersebut yang dianggap kurang pas terhadap konsekuensi hukum dan sanksi yang diterapkan baik kepada pembali maupun para petani.
“Di situ tidak ada. Maka dari itu kedepan isinya nanti itu diantaranya membahas hak para petani dan hak kewajiban pembali. Yang substansinya kita ingin perda itu bisa mengcover nasib para patani di pemekasan,”pintanya.
Lanjut faisal, walalupun sudah seringkali direvisi, pihaknya menganggap Perda tentang tata niaga tembakau Madura perlu dilakukan revisi kembali dan penting untuk memasukkan klausul pembelaan terhadap petani terhadap Perda tersebut.
“Yang dimaksud dengan pembelaan terhadap petani yakni pemerintah juga perlu memperhatikan petani tembakau yang gagal panen dengan cara menetapkan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPO), khusus tembakau yang gagal panen,”terangnya.
Mengingat BEP yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Pamekasan, pihaknya menyayangkan sistem pemetaannya yang dijadikan tiga kategori, ada tembakau atas tengah dan bawah
“Seharusnya kalau mengacu kepada petani yang lebih familiar dan berpengalaman, maka tetap ada tiga kategori yakni kategori daun atas, tengah dan daun bawah, sementara tembakau gagal panen (tambelik) karena faktor alam juga harus di masukkan pada BEP, toch faktanya miskipun dikatakan tambelik atau apkir nyatanya tetap dibeli dengan harga murah,”tambahnya.
Sementara ketua komunitas monitoring dan advokasi (KOMAD) zaini wer wer,Menekan pemkab pamekasan dalam hal ini Legislatif dan Eksekutif dan semua stakeholder di pamekasan untuk bersatu padu dan menggunakan hati nuraninya agar betul betul serius dalam mengkawal dan membela petani tembakau,.
Karena menurut hematnya, persoalan tembaku dari tahun ketahun selalu menyisihkan persoalan persoalan yang selalu merugikan petani.
“Perlu kiranya pemkab harus tegas mengawal dan membela petani tembakau, kalau ada pihak pabrikan yang nakal dan melanggar perda maka harus dan wajib di beri sanksi baik secara meteriil dan atau kalau perlu pencabutan ijinnya,”sambungnya.
Sementara itu menurut Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Achmadi, menyambut baik saran dan masukannya hingga menanggapi bahwa dirinya beserta anggota Dewan lainnya juga mempunyai iktikad baik kepada petani, agar petani makmur.
“Kami tidak ingin petani rugi dalam usahanya, maka dengan demikian pemerintah harus tegas dan serius dan jangan terkesan pemerintah lebih pro pabrikan dibandingkan petani,” pungkasnya.