TORAJA UTARA, beritalima.com – Soal sengketa tanah di Kecamatan Balusu akhir – akhir ini cukup meningkatkan.
Belum lagi lahan yang disengketakan kebanyakan lahan milik Tongkonan yang diketahui belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ).
Camat sendiri, Leo Badeng Patanduk, SE, soal sengketa tanah pada wilayah kerjanya akhir-akhir ini cukup meningkat.
Kendati demikian sebagian telah diselesaikan di Kantor Kecamatan setelah pihak Kecamatan melakukan meditasi bagi warga yang sedang berselisih.
” Cukup banyak sudah kami selesaikan di Kantor Kecamatan setelah pihak Kecamatan melakukan mediasi. Namun ada juga harus berlanjut ke meja hijau setelah dimediatori mengalami jalan buntu,” ucap Leo, kepada wartawan berita lima.com, Jumat kemaren diruang kerjanya.
Lahan atau tanah yang diperkarakan sebagian besar lahan Tongkonan yang merupakan lahan bersama dalam rumpun Tongkonan tersebut.
Pasalnya, lahan Tongkonan atau tanah Tongkonan sangat sulit untuk disertifikatkan sebab soal status kepemilikan lahan Tongkonan milik bersama.
” Lahan Tongkonan kerap kali menimbulkan masalah jika salah satu rumpun keluarga Tongkonan mensertifikan atas nama pribadi. Padahal Lahan Tongkonan tidak boleh disertifikatkan secara pribadi sebab milik bersama,” tambah Leo.
Sementara tanah hak milik secara pribadi kurang menimbulkan masalah kebanyakan tanah tersebut sudah memiliki tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.(Gede Siwa).