Tak Bisa Garap Lahan TKD, Sejumlah penyewa Desa Sumberejo Situbondo Ancam Lapor Polisi

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Dugaan penyelewengan hasil sewa puluhan Hektar Tanah Kas Desa (TKD) terus menjadi bola panas didesa Sumberrejo , Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo terus bergulir dan siap meledak kapan saja.Sabtu ( 8/4).

Sejumlah perangkat desa yang kecewa tak bisa menikmati hasil sewa TKD terus mempertanyakan kasus yang muncul diakhir tahun 2016 berkaitan dengan legalitas sewa menyewa TKD yang dilakukan mantan kades, Lantaran mantan kepala desa sebelumnya masih mempunyai tanggungan kas desa sebesar Rp.73 juta rupiah belum dikembalikan ke desa.

Kepala desa sumberejo Saruji, sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berlarut larut, Saruji juga mengaku dirinya sudah berupaya mencari Win – Win Solution dengan memanggil beberapa pihak duduk bersama menyelesaikan masala dengan musyawarah mufakat.

” saya sebagai kepala desa, sudah mengupayakan, agar segala persoalan yang ada di desa kami bertahap diselesaikan, tanggungan mantan kepala beberapa bulan yang lalu, sudah dibuatkan pernyataan, dan berjanji, akan mengembalikan pada bulan maret, namun sampai saat ini belum dipenuhi, oleh mantan Kades,” ujar kepala desa Saruji.

Berita Sewa TKD tanpa dilakukan Lelang kemudian bermasalah santer diberitakan oleh beberapa media sebelumnya yang dilakukan mantan kades sebelumnya dan PJ serta sejumlah perangkat desa terkait, sama – sama meninggalkan masalah, termasuk pemenang lelang baru yang berakhir pada 2018 kini terus mempertanyakan karena tidak bisa menggarap lahan dan merasa dirugikan.

“Sementara untuk urusan sewa yang berakhir pada tahun 2018, itu sudah saya pertemukan dengan petaninya langsung, dan berjanji akan di kembalikan pada akhir bulan april 31/4, sesuai pernyataan yang di buat oleh PJ Abd Gaffar, Dayat dan M.Asin, saya berharap selama kepeminpinan saya nanti, tidak terjadi seperti ini lagi,”Harap Saruji.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Beritalima.com ditemukan bahwa Pj Kepala desa Abdul Gaffar Samin, bersama sejumlah perangkat, menyewakan TKD hingga akhir tahun 2018. Dengan alasan menyewakan tanah seluas kurang lebih 3 Ha itu, untuk menutupi persoalan TKD kepada oknum LSM sebesar Rp 30 juta agar persoalan tidak dilaporkan dan ternyata masih mempunyai tanggungan ke masyarakat petani kurang lebih sebesar Rp. 14 juta.

Rumor tersebut dibenarkan oleh kadus Halili, bahwa hasil sewa sebesar belasan juta itu akan diberikan kapada oknum LSM,” benar pak kekurangan itu dipenuhi oleh perangkat sehingga lengkap Rp.30 juta rupiah, yamg disetorkan ke oknum LSM agar tidak dilaporkan,”Ucap Halili.

Sementara itu H.Jumadin, Ahmad dan Saiful, ketiganya adalah penyewa TKD, mengaku tak mau ambil resiko, kalau tanah yang selama ini di kelolanya, di tarik oleh desa, ia meminta agar uang sewa yang sudah masuk keperangkat desa supaya dikembalikan.

“Sudah ada pernyataan kalau mereka akan mengembalikan, tapi kalau saya dirugikan walaupun saya orang desa yang cuma petani, terpaksa kasus ini akan saya laporkan ke Polres Situbondo, apalagi kwitansinya dan pernyataannya lengkap ada di saya,”Ujar Ahmad mewakili rekannya yang lain.(JOE).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *