Tak Butuh Waktu Lama Polisi Berhasil Ringkus Maling Eceran di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus maling eceran atau kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial AR(34), warga Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak anyar, Pamekasan.

Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban.”Pelaku kami ringkus di rumah nya beserta dengan Barang Buktinya,”ucapnya.

Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 wib, korban Swiandini Kumala(39) pekerjaan Dokter, melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidan pencurian didalam rumahnya.

Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 24 Detik,.

Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 WIB tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan Rekaman CCTV yaitu seorang laki-laki inisial AR, (34Th).

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan pelaku AR, pelaku AR mengaku bahwa melakukan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca. Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang,”jelasnya.

Setelah berhasil melakukan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat/memanjat pagar dari rumah tersebut.

“Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan warna silver, 1 (satu) buah jam tangan warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34detik.

“Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,”tukasnya.(AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait