Tak Dibayarkan ke Wilyanto, Daha Tama Pernah Terima Rp 200 ribu Permeter Kubik dari BJM

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Edi Setiawan, Direktur PT Berkat Jaya Melimpah (BJM) dihadirkan Jaksa pada sidang dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kayu dengan terdakwa Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya (DTA).

PT BJM adalah penerima pemindahan kontrak 1500 kubik kayu pesanan Wilyanto Wijaya dari terdakwa Imam Santoso.

Dalam sidang diakui Edi Santoso bahwa pada tahun 2019 PT BJM pernah bekerjasama pemanfaatan hasil hutan di Luwuk, Banggai dengan PT DTA.

“PT Daha Tama sebagai pemilik ijin, sedangkan BJM sebagai kontraktor pelaksana penebangan. Sesuai kontrak peralatan dan tenaga dari BJM. PT BJM jugalah yang menentukan kayu-kayu tersebut dijual kemana dan berapa harganya,” kata Edi diruangan sidang Sari 2 PN Surabaya. Senin (14/6/2021).

Dalam sidang, Edi juga mengungkapkan bahwa di tahun 2019 sempat ada penebangan 5000 meterkubik kayu dan kayu-kayu tersebut di jual BJM ke Gresik kepada PT Putra Buana.

“Hasilnya Daha Tama terima 200 ribu permeter kubik. Alatnya milik PT BJM. PT Daha Tama hanya menyedikan mesin printer saja. Mesin Sensonya juga dari BJM,” ungkapnya.

Sempat dipertanyakan oleh Jaksa kenapa PT Daha Tama tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap Willyanto Wijaya padahal dari kerjasama dengan PT BJM tersebut PT Daha Tama pernah terima 200 ribu permeter kubik di tahun 2019

“Saya tidak kenal dengan Wiliyanto. Saya hanya kontrak dengan Pak Imam saja.
Target kerjasama kami sebenarnya 26 ribu namun pencapaiannya hanya 5000 kubik,” jawab saksi Edi Setiawan.

Ditanya Jaksa apa alasan PT BJM bersedia bekerja sama dengan PT Daha Tama,?

“Karena lokasinya masih virgin dan bisa menghasilkan. Sebelum kerjasama PT Daha Tama memberikan dokumen-dokumen RKT tahun 2017,” jawabnya.

Kapan kerjasama tersebut dihentikan, dan apa alasan penghentiannya,? Tanya jaksa Zulfikar.

“Desember 2020. BJM tidak melanjutkan kerjasama lagi karena alasan cuaca dan kondisi hutan yang curam. Kayu yang ditebang umur 10 sampai 20 tahun,” jawab Edi.

Dalam sidang, terdakwa Imam Santoso melalui tim kuasa hukumnya sempat mencecar saksi Edi Setiawan terkait proses penyidikan yang dilakukan polisi terhadap saksi. Menurutnya meski Covid, penyidikan tersebut cacad hukum karena tidak dilakukan secara tatap muka. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait