Ngeri.. para pekerja proyek rehab atap gedung blok R Kantor Walikota Jakarta Utara tanpa di lengkapi Safety (Pengaman). Padahal para pekerja tersebut berada di ketinggian 4 lantai gedung.
Ironis, pemandangan yang membahayakan pekerja tersebut berada di depan mata Walikota Jakarta Utara. “Nanti saya peringatkan pelaksananya,”ujar Walikota Jakarta Utara, Husein Murad beberapa waktu lalu.
Anehnya meski, Walikota akan melakukan teguran terhadap pelaksana proyek nampaknya teguran Walikota Jakarta Utara di abaikan oleh Pelaksana.
Terkait hal itu menurut Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik, hal tersebut bisa terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Unit terkait terlebih Walikota Jakarta Utara. Septy pekerja sangat diperlukan dalam suatau proyek untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi salah satunya antisipasi kecelakaan kerja.
“Padahal dalam kontrak kerja suatu proyek keamanan menjadi syarat mutlak bagi peserta lelang yang harus di penuhi. Tak hanya itu setiap kegiatan proyek ada yang namanya Konsultan Pengawas serta Pengawas dari Unit terkait,” ujar Yudha kepada beritalima.com di Cilincing Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).
Ditambahkan Yudha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang manajemen K3 pada pasal 1 yakni bagian dari sistem managemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
“Namun saat ini tidak jarang kita temukan pekerjaan proyek pemerintah diwilayahyang mengabaikan keselamatan pekerjanya,” bebernya.
Dari laman lpse.jakarta.go.id diketahui pemenang tender rehab atap, plafon dan Instalansi Blok R Gedung Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara dimenangkan oleh CV. J.J dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.881.799.
Selain di Blok R, Proyek Rehab Kantin Walikota Jakarta Utara pun melakukan hal yang sama yakni para pekerja proyek tanpa di lengkapi Safety. (Edy)