Tak Ditahan Meski Rugikan Korban Rp147 Miliar, Tersangka Penipuan Tambang Hermanto Oerip Bayar Jaminan Rp250 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak menahan tersangka kasus penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar, Hermanto Oerip.

Langkah ini diambil setelah Hermanto menyetorkan uang jaminan sebesar Rp250 juta dan menyerahkan surat keterangan sakit jantung dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Hari ini pelimpahan tahap dua dilakukan. Tersangka dan barang bukti resmi kami terima,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Made, keputusan untuk tidak menahan Hermanto didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.

“Penuntut umum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum. Karena itu penahanan tidak dilakukan,” katanya.

Namun demikian, Kejari tetap menegaskan bahwa pemantauan terhadap perilaku tersangka akan dilakukan secara ketat. Bila ditemukan ketidakkooperatifan atau indikasi pemalsuan dokumen medis, penahanan akan segera diberlakukan.

Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, menegaskan bahwa uang Rp250 juta tersebut bukan bentuk ganti rugi, melainkan jaminan administratif agar tersangka tidak melarikan diri.

“Nilai kerugian perkara dan uang jaminan tidak berkaitan langsung. Ini soal hukum acara, bukan substansi perkara,” ujarnya.

Menurut Hajita, penangguhan penahanan dengan jaminan uang sah dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) KUHAP dan PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

“Uang jaminan akan kami titipkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya,” tambahnya.

Kasus Hermanto tercatat dalam LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 378 KUHP dan Pasal 34 UU TPPU.
Setelah tujuh tahun berjalan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 29 September 2025, namun pelaksanaan tahap II sempat berlarut karena Hermanto beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat SH menuding ada indikasi intervensi dari oknum aparat dan elite politik dalam penanganan kasus ini.

“Kasus ini sudah tujuh tahun jalan, dan baru diserahkan setelah P21. Ada indikasi kuat upaya melindungi tersangka,” kata Rachmat.

Ia juga mengungkap bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 98 PK/Pid/2023, majelis hakim menyebut nama Hermanto sebagai salah satu pihak yang berperan dalam skema penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar.

Menurut Rachmat, laporan ini telah mendapat atensi dari Presiden RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Publik sebelumnya dibuat geger setelah Hermanto muncul dalam video promosi pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim, yang diunggah di akun resmi Instagram Polda Jatim. Dalam video itu, Hermanto tampak memuji kinerja Polri dalam program Quick Wins Transformasi Polri.

Usai video tersebut viral, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko segera memberikan klarifikasi.

“Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di kasus lain. Video itu akan kami hapus,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait