KEPULAUAN SULA, beritalima, com -Berkas perkara sudah P21 atau sudah lengkap. Kasus kecelakaan yang melibatkan pejabat Pemkab Pulau Taliabu berinsial SF alias Sahjuan, terkait tabrakan di areal timbunan Desa Fatce, Kecamatan Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara(Malut) Kamis (20/12/2018)
Anggi Sibela, bocah yang menjadi korban tewas ditabrak tersangka. Waktu itu korban sedang menunggu ibunya di pinggir jalan.
Tubuh korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya tersangka menghentikan mobilnya setelah beberapa warga menyetop mobil yang dikendarainya.
Kendati sudah P21, namun tersangka Sahjuan, tidak ditahan. Bahkan dari sumber yang berhasil didapat menyebutkan jika tersangka masih melakukan aktivitas seperti biasanya.
Dikonfirmasi ke Kasi Pidum Kajari Sanana Melyan Maratina. Dia mengaku kasus ditanganinya sudah P21, dan telah dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka.
Melyan berjanji kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II B Sanana.
”Pasti akan sidang dan tidak mungkin kami tidak limpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.
Ditanya tentang mengapa tersangka tidak ditahan, dia menjelaskan ada tiga alasan seseorang tidak ditahan yakni tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
”Dalam kasus ini tersangka sudah berdamai dengan keluarga korban, ada jaminan orang (istrinya), dan tersangka memenuhi tiga syarat tersebut,” ungkapya.(ds)