MURUNG RAYA, beritalima.com– Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, MW, pernah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri, hingga pada akhirnya datang dan langsung ditahan, Jumat (24/7) kemarin.
Tersangka datang ke kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, dengan diantar kakaknya, Benyamin Kunum.
Menurutnya, ketidakhadiran adiknya karena ada suatu sebab. Yakni sedang ziarah makam mertuanya di Desa Barito Utara.
“Saya mau jelaskan, bahwa pada panggilan pertama adik saya ini bersama keluarganya memang tidak berada di rumah karena sedang melakukan ziarah ke makam mertuanya di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Jadi kami mau mengklarifikasi atas pemberitaan pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik yang mengatakan bahwa MW ini mangkir dari panggilan,” jelas Benyamin, Jumat (24/7) kemarin.
Saat ini, MW menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan memohon kepada pihak kejaksaan untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan baru. Alasannya karena saat pemeriksaan awal kondisi mentalnya tidak stabil karena sebelumnya, sebagai seorang PNS di jajaran Pemkab Murung Raya, tidak pernah terasangkut permasalahan hukum.
“Kami menyarankan untuk MW mengajukan berita acara periksa baru. Karena pada pemeriksaan awal adik kami merasa keterangannya itu tidak semestinya. Hal ini pastinya akan diuji di meja pengadilan,” pintanya.
Benyamin menegaskan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat MW kepada penegak hukum. Karena menurutnya, negara ini menganut asas hukum praduga tak bersalah.
“Kasus ini menjadi beban berat bagi keluarga besar kami. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku, dan penegak hukum. Namun kami harapkan bisa memberikan ruang kepada MW untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Kami berharap, masyarakat diluar untuk tidak menghakimi seolah olah jika orang yang berstatus tersangka atas sebuah kasus korupsi, sudah menjadi koruptor,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, MW, Jumat 24 Juli 2020, kemarin.
Tersangka MW, ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.
Sebelum menahan tersangka, tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa 21 Juli 2020.
Penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian.
Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.
Dugaan korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. GNF, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol, dan MW, selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan).
Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, negara dirugikan sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya juga menetapkan mantan Kepada Dinas Pertanian, Ir. GNF. Namun Ir. GNF yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol, belum memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan keluar kota. (Dibyo).
Ket foto : Saat MW akan dibawa ke Rutan Polres Mura, bersama tersangka lain dalam kasus berbeda.