SURABAYA – beritalima.com, Cerita lengkap terjadi pada terdakwa Try Teguh Krisbiantoro Bin Marsim. Tak hanya menjadi pemilik narkotika jenis sabu sabu saja, ternyata dia juga menjadi penjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekaligus menjadi pemakai.
“Sabu 3 gram itu saya beli dari Grandong dengan harga Rp.2.800.000. Rencananya mau saya pakai sendiri,” kata terdakwa Try Teguh saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/7/2023).
Masak sabu sebanyak itu mau kamu pakai sendiri, yang benar saja. Terus kalau begitu apa fungsi plastik klip dan timbangan yang ditemukan polisi saat rumah kamu digeledah. Apakah kamu juga menjual,? Tanya Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan. “Tidak untuk apa-apa,” elak terdakwa Try Teguh.
Sebelumnya kamu kan berniat menjualnya lagi, makanya kamu membeli begitu banyak sabu-sabu, apa hanya untuk stok saja,? “Tidak Pak Jaksa. Saya berusaha menjual tapi belum laku-laku. Barang yang saya beli itu berkurang karena saya pakai sendiri,” jawabnya.
Apa pekerjaan kamu sehari-hari,? Sambung ketua majelis hakim I Ketut Suarta. “Saya bekerja di proyek bangunan,” jawab terdakwa Try Teguh.
Sudah berapa lama kamu mengenal barang haram itu, “Baru dua bulan yang mulia,” jawabnya.
Terus sudah berapa banyak barang haram itu yang sudah kamu jual,? “Belum ada yang mulia,” tangkis terdakwa.
“Masak sekian banyak barang haram itu mau kamu pakai sendiri. Bisa mati kamu,” Tegas ketua majelis hakim Ketut Suarta.
Sebelumnya, saksi Mochamad Soebandrio memastikan pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 pukul 23.00 WIB dia bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Try Teguh di Jalan Prada Kali Kendal Surabaya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau disitu ada transaksi narkoba.
“Terus dia kami tangkap dan kami interogasi Teguh Krisbiantoro mengaku mempunyai sabu-sabu seberat ± 2,370 gram dari Gerandong,” katanya saat diperiksa jaksa sebagai saksi yang melakukan penangkapan.
Sambung saksi Mochamad Soebandrio, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Try Teguh yang beralamat di Jalan Putat Gede Punden 47 Surabaya ditemukan 1 kantong plastik klip narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik,
*Juga ada 38 kantong plastic klip kecil, dan 1 unit ponsel merek Infinix Smart 6 casing warna biru,” sambungnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan mendakwa Try Teguh Krisbiantoro dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cara terdakwa Try Teguh mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari DPO bernama Grandong melalui percakapan via telepon. Kemudian terdakwa Try Teguh mentransfer uang pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Junia.
“Untuk transaksi penyerahan Sabu-Sabunya dimasukan dalam bungkus rokok Surya, kemudian di ranjau diletakkan di bawah pohon di Jalan Karangan Surabaya,” katanya sewaktu membacakan surat dakwaan. (Han)