SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan. SE yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 itu bernomor 443/9620/436.8.4/2020 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Risma.
SE tersebut, ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan. Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya. Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
“Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” tulis Wali Kota Risma dalam SE tersebut.
Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR / Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. “Apabila belum memiliki hasil RT-PCR / Swab, warga dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya,” lanjut SE itu.
Beberapa layanan pemeriksaan RT-PCR/Swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya adalah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing. Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang ber KTP Kota Surabaya.
Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya. “Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125 ribu per orang,” begitu isi bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Risma.
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, Wali Kota Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020. “Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah,” kata Febri.
Apalagi, kata Febri, berdasarkan laporan BMKG, ada potensi bencana alam yang dapat terjadi di musim ini. Sehingga, bagi Wali Kota Risma, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama. “Laporan BMKG saat ini kondisi cuaca tidak menentu, jadi untuk keselamatan bersama diharapkan warga tetap stay di Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)