Tak Ingin Harta Warisnya Dilebur dan Diatasnamakan ke PT. Surya Agung Indah Megah, Heru Tandyo Menggugat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Merasa keberatan karena harta waris dari almarhum orangtuanya yang terletak di Jalan Kranggan 107 – 109 atau biasa dikenal sebagai Jalan Kranggan No. 88 Surabaya akan dilebur dan diatasnamakan ke PT. Surya Agung Indah Megah atau Surya Agung Indah Motor.

Ir. Heru Tandyo, anak ke 3 dari pasangan almarhum Suryawan Tandyo dengan Herawati Susiani menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Heru Tandyo didukung adiknya yang bernama Rahayu Tandyo juga berencana membawa perkara ini ke jalur hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada balik nama Sertifikat.

Yakobus Welianto, kuasa hukum dari Penggugat Ir. Heru Tandyo mengatakan, gugatan yang tercatat dengan nomer perkara 414/Pdt.G/2024/PN.Sby tersebut adalah gugatan sewa menyewa. Yakobus menjelaskan, saat ini gugatan tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi Yulia Nanik, seorang konsultan pajak.

“Tadi saksi tidak bisa menerangkan masalah siapa yang tanda tangan di Surat Pemberitahuan Pajak Tertagih (SPPT) tahun 2024. Sebab Pak Suryawan sudah meninggal dunia. Orang sudah meninggal dunia kok laporan pajak. Terus yang tanda tangan itu siapa?. Sebetulnya secara hukum kalau orangnya sudah meninggal ya tutup,” katanya saat dikonfirmasi selesai sidang. Selasa (14/1/2025).

Yakobus juga menyebut setelah Suryawan Tandyo meninggal seharusnya sewa menyewanya tersebut jatuh ke ahli waris.

“Seharusnya menurut undang-undang tentang Waris ya begitu. Segala sewa menyewa harus ada persetujuan dari ahli waris,” sebutnya.

Terkait Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama oleh pihak Tergugat, Yakobus mengungkapkan sebagai peristiwa hukum yang tidak sah, karena 2 dari 6 orang ahli waris dari Suryawan tidak ikut bertanda tangan.

“Kan Tergugat bilang kalau tanah itu sudah dibalik nama. Padahal untuk balik nama itu sendiri dua orang ahli waris dari Suryawan tidak dilibatkan. Itu ada dugaan something wrong, ada pemalsuan tanda tangan, dan itu saya yakin,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Yakobus, BPN setiap meminta SKPT harus seluruh waris, makanya ia meyakini ada dugaan pemalsuan.

“Sertifikat itu diatasnamakan 6 orang, padahal Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo ini tidak tanda tangan. Setelah pewaris meninggal dunia, Sertifikatnya diatasnamakan 6 orang. Padahal untuk mengurus ke BPN itu kan harus ditandatangani oleh 6 orang. Tapi ini tidak. Faktanya yang menandatangani hanya 4 orang. Heru dan Rahayu ini tidak dilibatkan dan kenyataanya sertifikat itu jadi. Saya mendapatkan data itu saat Upload dari Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.

Masih terkait Sertifikat, Yakobus meyakini ada dugaan pemalsuan. Karena ada perbedaan selisih luasnya sekitar 45 meterpersegi.

“Makanya tanahnya Surya Agung berkurang, mungkin terpotong terkena jalan, dan itu harus ada persetujuan. Namun Heru dan Rahayu ini tidak dilibatkan untuk tanda tangan. Yang mengurus itu Yuliati, Sandra, Herlian sama Indawati. Padahal anak dari pak Suryawan itu ada 6 orang yaitu, Yuliati, Herlian, Sandra, Indawati, Rahayu dan Heru,” imbuhnya.

Menyikapi sengketa waris yang terjadi, Yakobus menegaskan bahwa dirinya pernah menyarankan agar para ahli waris Suryawan berdamai, sebab tidak pantas antara kakak beradik saling berebut warisan. Toh ujung-ujungnya bakal dibagi bersama.

“Nilai warisan yang disengketakan sekitar Rp 300 miliar. Kalau misalnya setiap orang mendapatkan masing-masing Rp.50 miliar kan cukup. Kok ini menuntut lebih, itu namanya rakus,” tegasnya.

Mengakhiri penjelasannya, Yakobus menerangkan bahwa persoalan yang dihadapi Kliennya tersebut tidak hanya tentang tidak mau membagi warisan saja, tetapi sudah ada upaya kriminalisasi yang berujung pada Praperadilan.

Waktu itu kata Yakobus, Heru dituduh menggelapkan uang sewa gedung, uang tambah daya listrik, membeli alat untuk body repair, terus dituduh uang investasi yang diatasnamakan PT. Narada yang gagal bayar. Padahal Surya Agung yang mengakali, tapi dituduh Heru yang menggelapkannya. Tapi karena PT. Narada itu Policy Bussines Judgement Rule, maka pertimbangan Perdata tidak bisa. Business Judgement.

“Heru Tandyo ini pernah dijadikan tersangka oleh mereka. Namun akhirnya, permohonan Praperadilannya dikabulkan dan penetapan status tersangka kepada Heru dinyatakan tidak sah. Sekarang dibuka lagi dengan perkara 141. Perkara Perdatanya Heru di Nomer 565/Pdt.G/2024/PN.Sby ini menang dan dinyatakan tidak ada penggelapan,” pungkas Advokat Yakobus Welianto.

Sebelumnya, Ir. Heru Tandyo dalam Petitum Perkara Nomor 414/Pdt.G/2024/PN.Sby berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Menyatakan sah 6 orang anak dari perkawinan seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yaitu : Yuliati Tandyo selaku Turut Tergugat I, Dra. Herlian Tandyo selaku Turut Tergugat II, Ir. Heru Tandyo selaku Penggugat, Sandra Tandyo selaku Turut Tergugat III, Dra. Rahayu Tandyo selakuTurut Tergugat IV dan Lindawati Tandyo selaku Turut Tergugat V.

Menyatakan Turut Tergugat I, II, Penggugat, Turut Tergugat III, IV dan V adalah Para ahli waris yang sah dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah.

Menyatakan tanah Jalan Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan atas tanah dan bangunan berupa Gudang Mobil setempat dikenal Jalan Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana SHGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing adalah kini menjadi haknya Para ahli waris dengan bagian yang sama sebesar 1/6 bagian dari Luas Tanah selanjutnya disebut obyek sengketa.

Menyatakan tanah yang setempat dikenal Jalan Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M 2 dan atas tanah dan bangunan berupa Gudang Mobil setempat dikenal Jalan Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing adalah kini menjadi haknya Para ahli waris dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian.

Menyatakan sah Somasi I sampai dengan kepada Tergugat I dan II namun tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa.

Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri, untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing-masing sebesar 1/6 bagian .

Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10.000.000 dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900.000.000.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu Yang setempat dikenal Jalan Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M 2 dan Jalan Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA) dengan Nomor 088 3819290. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait