SURABAYA – beritalima.com, Yohanes Hehamony, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa dan menyidangkan perkara penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank menyarankan pelapor dan terdakwa berdamai. Rabu (15/4/2020).
Menurut Yohanes, langkah terbaik yang bisa ditempuh, adalah menyarankan Runtuwene Isabela Sherly atau Sherly menjadi mediator melakukan pembicaraan ulang dengan Direktur Utama Prima Master Bank mencari titik temu permasalahan, tanpa harus melanjutkan kasus ini sampai sidang putusan.
Sebab Sherly dinilai Yohanes mempunyai kedekatan emosional dan punya jasa baik pernah 30 tahun bekerja dengan Direktur Utama Prima Maste Bank, Jaki Jayaatmaja dan terdakwa Agus Tranggono Prawoto.
“Sebelum putusan masih ada waktu bagi para pihak untuk berdamai, dan Pengadilan siap memfasilitasi perdamaian apabila para pihak bersedia berdamai,” saran Yohanes Hehamony dalam sidang Online di PN Surabaya.
Menyikapi saran majelis hakim, Sherly yang menjadi saksi dalam kasus ini mengatakan, setelah kasus ini terjadi dirinya tidak pernah bertemu atau menghubungi Jaki Jayaatmaja lagi.
“Yang menemui Pak Jaki adalah suami saya, karena untuk kasus tanggal 3 dan 17 April 2018 yang melakukan penyetoran adalah suami saya,” ujar Sherly menjawab saran dari majelis hakim.
Ditandaskan Yohanes, bila argumentasinya Sherly sebagai mediator tidak didengar oleh Jaki Jayaatmaja, maka bukan hanya Agus Tranggono saja yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, tetapi masih ada karyawan Prima Master Bank lainnya yang bakal menjadi tersangka.
“Kasihan, jangan sampai terjadi “Tsunami” dan banyak orang yang menjadi korban. Uang Rp 5 miliar itu saya rasa kecil sekali bagi Bank,” tandas hakim Yohanes.
Saran damai yang disampaikan hakim Yohanes Hehamony diruang persidangan di sambut baik oleh Sherly meski dirinya tidak yakin.
“Saya dan suami saya tetap menerima apabila pihak Bank menyelesaikan secara baik-baik. Bagaimanapun juga saya adalah alumni dari Prima Bank. Saya ikut mulai dari awal Prima Bank berdiri sampai 27 tahun lamanya,” pungkas Sherly. (Han)