Tak Jera, Residivis Pesta Sabu di Hotel Pasar Turi Kembali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Vonis penjara kembali dijatuhkan kepada tiga residivis narkotika yang tertangkap basah menggelar pesta sabu di kamar Hotel Intan Pasar Turi, Surabaya. Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian, dan Yuda Anjar Wicaksono harus kembali mencicipi dinginnya jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (21/1/2026). Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan sekadar penyalahgunaan narkotika, melainkan pengulangan kejahatan yang secara terang-terangan menentang program pemerintah dalam perang melawan narkoba.

Ketua Majelis Hakim Safruddin, S.H., M.H. menegaskan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti sabu dan seluruh alat isap dinyatakan sebagai sarana tindak pidana dan diperintahkan untuk dimusnahkan.

“Para terdakwa bukan pemain baru. Status residivis justru menjadi faktor pemberat,” tegas majelis dalam amar putusannya.

Beli Sabu Usai Tagih Utang Fakta persidangan mengungkap, aksi para terdakwa bermula dari perjalanan ke Kota Pasuruan dengan alasan menagih uang hasil penjualan besi tua. Namun niat tersebut berubah menjadi transaksi narkotika setelah mereka bertemu Kenyot (DPO).

Dengan uang Rp500 ribu, satu poket sabu seberat setengah gram berpindah tangan. Tanpa menunggu lama, barang haram itu dibawa ke Surabaya dan disiapkan untuk dikonsumsi bersama di kamar hotel—lokasi yang kembali menjadi ruang aman semu bagi pesta narkotika.

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar hotel sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menemukan tiga poket sabu siap pakai, bong, pipet kaca, hingga korek api. Hasil tes urine menegaskan, ketiganya positif mengandung metamfetamin.

Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Maharani menyatakan menerima putusan hakim, meski tuntutan sebelumnya lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Tim penasihat hukum dari PBH Peradi Surabaya juga menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini menambah deret panjang kasus narkotika yang melibatkan residivis. Hukuman penjara tampaknya belum memberi efek jera, sementara hotel-hotel kelas melati masih menjadi titik rawan peredaran dan konsumsi sabu di Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait